Ketangkap Bawa Ganja Kering 105 Bal, Dua Warga Rayakan Lebaran di Penjara
sentralberita I Langkat – Dua warga Langsa NAD dipastikan gagal merayakan lebaran Idul Fitri 1444 H dialam bebas bersama keluarga, pasalnya dua warga yang bernama Agus Safriyo (29) warga Desa Pondok Kemuning, Dusun Rahayu, Kec. Langsa Lama, Kota Madya Langsa dan temannya Deni (28) warga yang sama ditangkap aparat Polsek Tanjung Pura membawa ganja kering sebanyak 105 bal.
Kedua tersangka tersebut ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura pada hari Kamis 30 Maret 2023 sekira pukul 17.35 Wib di jalinsum Medan-Aceh tepatnya di Desa Pematang Tengah, Dusun Harapan, Kec. Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Menurut Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko pada rilis nya mengatakan barang bukti yang turut diamankan yaitu 105 (seratus lima) ball dalam bungkusan isolasi lakban warna kuning, 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Putih No. Pol BL 1815 WT, 3 (tiga) buah goni, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar, uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 2000 sebanyak 1 lembar, HP merek OPPO A15S warna hitam, HP merek OPPO A53 warna biru, 2 (dua) unit dompet warna coklat, KTP An. Agus Safriyo, SIM A An. Agus Safriyo, NPWP An. Agus Safriyo, 1 (buah) ATM BRI An. Agus Safriyo, 1 (satu) buah jartu Tol, 1 (satu) buah kartu BPJS An. Agus Safriyo, satu lembar surat jalan kendaraan mobil Daihatsu Xenia No Pol. BL 1815 WT, 1 (satu) buah tas selempang warna hijau bertali hitam merek Hongyunda.
Menurut Kasi Humas, adapun kronologi penangkapan tersebut, pada hari Kamis 30 Maret 2023 sekira Pukul 16.30 Wib, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang laki-laki yang membawa mobil Daihatsu Xenia warna Putih dengan No Pol. BL 1815 WT akan melintas dari NAD menuju Medan membawa narkoba jenis daun ganja jering.
Mendapat informasi berharga tersebut, Kapolsek Tanjung Pura perintahkan kepada Kanit Reskrim berserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang ciri-cirinya sudah diketahui.
Seketika Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura langsung melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut yang akan melintas di Jalinsum Aceh Medan. Sekira pukul 17.00 wib Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia yang sesuai dengan informasi tersebut dan seketika Tim langsung mengejar dan menghadang / memberhentikan mobil tersebut dan pada saat mobil berhenti Tim melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dihentikan dan pada saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan dari dalam mobil 3 (tiga) buah goni plastik yang didalamnya diduga berisi Nlnarkotika jenis daun ganja Kering.
Selanjutnya kedua tersangka dilakukan intrograsi di TKP, dari pengakuan tersangka bahwa isi goni tersebut berupa narkotika jenis daun ganja kering yang sudah di isolasi lakban warna kuning sebanyak 105 ball.
Atas pengakuan kedua tersangka bahwa narkotika jenis daun ganja kering yang dibawa kedua tersangka berasal dari Kota Langsa yang akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan menggunakan 1 (satu) mobil Daihatsu Xenia warna putih No Pol BL 1815 WT dengan upah antar sebesar Rp. 40 juta rupiah. Masih menurut tersangka upah gendong atau upah antar tersebut baru diterima kedua tersangka sebesar Rp. 3 Juta Rupiah dan sisa upah akan diberikan pada saat barang tersebut sampai ditujuan di Kota Bandar Lampung yang mana dikota Bandar Lampung rencananya akan diterima oleh Adul .
Menurut keterangan pelaku Deni bahwa dirinya sebagai kurir baru satu kali melakukannya dikarenakan dirinya sangat membutuhkan dana untuk biaya persalinan istrinya yang dalam waktu dekat ini akan melahirkan.
Sementara pelaku Agus mengakui baru pertama kali juga melakukan hal seperti ini dikarenakan dirinya sangat membutuhkan uang untuk melaksanakan pernikahan yang akan dilaksanakan selesai lebaran ini. (SB-DS)