Polsek Parapat Berhasil Tangkap 2 Orang Resedivis Jambret di Panatapan Parapat

sentralberita|Parapat~Setelah buronan selama 8 hari, 2 orang komplotan pencuri Handphone yang beraksi di Panatapan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada Selasa (21/3/2023) berhasil di ‘Ciduk’ personil Polsek Parapat, dibantu Unit Reskrim Polres Pematangsiantar pada Rabu (29/3/2023) malam.

2 orang pencuri Handphone tersebut berinisial FP(22) dan AS(22) warga Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Dari tangan kedua pelaku , polisi menyita 1 unit Sepeda Motor Suzuki Spin warna hitam tanpa plat. Dan kini ke 2 pelaku telah diamankan di Polsek Parapat bersama Barang Bukti (BB).

Kepada Media, Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi SH menjelaskan, dari hasil pengembangan terhadap 1 orang pelaku yang di serahkan warga pada tanggal 21 Maret lalu, maka dua orang teman pelaku pencurian Handphone berhasil diamankan.

“Tadi malam, dua pelaku pencurian di Panatapan bernisial FP (22) dan AD (22) telah diamankan bekerjasama dengan Unit Reskrim Polres Pematangsiantar saat ini dilakukan pemeriksaan diruang Reskrim, Barang Bukti alat digunakan pelaku telah disita 1 unit sepeda motor Suzuki Spin tanpa plat dengan Dokumen negatif” terangnya,

Baca Juga :  Pemandu Ekowisata Simalungun Dibekali Teknik Jelang Sertifikasi Kompetensi

Disampaikan kedua pelaku ditangkap di daerah Terminal Tanjung Pinggir, tanpa melakukan perlawanan terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dan pemberatan.

Saat diperiksa Polisi, pelaku FP mengaku melakukan pencurian Hendphone tersebut bersama temannya. Bahkan FP mengakatan dirinya baru keluar dari penjara pada Tahun 2020, dengan kasus pencurian Becak Bermotor. Dan menjalani hukuman 1 Tahun Penjara.

Bahkan sebelum tertangkap Polsek Parapat, Pelaku FP pernah melakukan pencurian Handphone di dalam angkot PMS di Jalan Sinaksak , tapi tidak ketahuan. Selain itu pelaku juga ikut beraksi pencurian HP di Jalan Simpang 2 Kota Siantar , dengan korban sopir truck lagi parkir di pinggiran jalan.

Sedangkan pelaku AS , juga pernah menjalani hukuman penjara 1,8 bulan dengan kasus Jambret. TKPnya di Kota Pematangsiantar pada Tahun 2018, silam.

Sebelumnya, 1 orang dari 4 komplotan pencurian Hendphone bernisial JM (23) warga Jalan Bah Birong, Kelurahan Sigulang- Gulang , Kecamatan Siantar Utara , Kota Siantar telah diamankan Polsek Parapat.

Baca Juga :  Terlibat Jaringan Kelas Kakap, Polres Madina Ringkus Pasutri Residivis Narkoba di Tabuyung

Sedangkan kedua pelaku saat itu berhasil melarikan diri dan menjadi DPO polisi. Bahkan masih ada 1 orang kawanan para pelaku masih target pengejaran pihak Kepolisian.

Kejadian pencurian pada Selasa 21 Maret 2023 sekira pukul 2.30 Wib, dini hari , tepatnya di warung kopi Gultom di Panatapan, Nagori Sibaganding. Korbannya RUTH DAMAYANTI GULTOM dan Siti Rodiani (pengunjung) yang lagi istirahat di dalam warung tersebut. Para pelaku berhasil melarikan 3 Hendphone dan 1 Tablet milik korbannya.

Pada kesempatan itu Kapolsek menghimbau kepada seluruh warga, karena ini menjelang Idul Fitri biar lebih hati-hati lagi. Terkadang terjadinya tindak pidana karena ada kesempatan , awalnya tak ada Niat , tapi karena ada kesempatan sehinga timbul niat, ya terjadilah tindak pidana. Oleh karena itu kita himbau khusus yang berjualan di Panatapan untuk lebih waspada dan berhati-hati,” saran AKP Jonni Silalahi SH. (Feri)

-->