Lapor… !!! Ada Galian C Ilegal   di Desa Tapus Tapsel Tak Tersentuh Aparat Hukum

Syahminan Rambe

sentralberita | Tapsel ~ Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) didesak menindak pelaku sekaligus menutup lokasi gakian C Ilegal di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah.

“Kita mendesak agar Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) segera menetapkan ada  oknum anggota DPRD Tapsel yang diduga pelaku galian C Illegal,” ungkap Syahminan Rambe kepada wartawan, Minggu (26/3/2023).

Dia mengatakan, desakan tersebut karena kasus itu sudah bertahun-tahun dilaporkan ke Polres Tapsel.

Dijelaskannya, Polres Tapsel harus menjelaskan kepada publik tentang status dari anggota DPRD tersebut.diduga sudah merusak lingkungan dengan cara membuat tambang galian C.

Sebagai anggota DPRD, seharusnya, dia lebih peduli terhadap lingkungan. Apa gunanya setiap tahun diperingati hari lingkungan hidup, toh, oknum anggota DPRD Tapsel juga diduga merusak alam,” imbuhnya. 

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Tidak Sekadar Formalitas

Sebelumnya diberitakan, Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, melaporkan salah seorang anggota DPRD  RR ke kantor polisi.

Pasalnya, wakil rakyat tersebut diduga membuka usaha galian C tanpa izin di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Laporan itu sesuai dengan nomor surat: 08/PC.PPM T.S/V/2021. Ketua PPM Tapsel Salman Harahap mengatakan, laporan tersebut sebagai tindak lanjut laporan Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Tabagsel nomor: 059/LIRA/V/2021. (rel/put)

-->