Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, Ringkus Pengedar Sabu
Tersangka Kasus Sabu
sentralberita | Toba ~ Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 1 orang laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu-sabu.
Laki-laki tersebut berinisial A. E. C. S, Umur 26 Tahun, Wiraswasta, Kristen, Alamat Kec. Laguboti Kab. Toba.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.00 Wib di depan hotel S.N Laguboti wilayah hukum Polres Toba pada Kamis,(02/3)
Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Toba, Tim Opsnal meringkus pelaku diduga karena pelaku terlibat dalam pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan laki-laki tersebut, itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di depan hotel H.N Kec. Laguboti Kabupaten Toba diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menyikapi informasi itu, Satres Narkoba Polres Toba terjun langsung ke lokasi menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi yang dituju dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki beserta barang bukti.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, dengan brutto : 3,36 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang masih baru dan 1 (satu) buah botol palstik warna biru merek Xylitol.
Saat dilakukan petugas interogasi awal terhadap laki – laki tersebut, lelaki itu menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S. Ik, melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada rekan media pada Jumat (3/3/2023).
Pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika tersebut dihukum dengan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(SB/MPS)
