Pencairan Proyek Peningkatan Jalan Tanjung Pasir Bernuansa Korupsi, Ketua FKP2N Sumut Duga Ada Kongkalikong

Proyek Peningkatan Jalan Tanjung Pasir

sentralberita | Aekkanopan ~ Ketua LSM Forum Komunikasi Peduli Pelayanan Nasional (FKP2N) Sumatera Utara (Sumut), Tono Tambunan, SE, menilai ada dugaan praktik kongkalikong dibalik pencairan seratus persen anggaran proyek Peningkatan Jalan Gunting Saga-Teluk Binjai senilai Rp. 2.569.200.000 yang kental akan nuansa korupsinya.


“Kental akan nuansa korupsinya yang patut kita duga ada praktik kongkalikong dibalik pencairan proyek itu. Bisa-bisa, keuangan daerah dirugikan cukup besar dari kebijakan PPK proyek yang terkesan memaksakan pencairan seratus persen, padahal pekerjaan belum selesai,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan via telepon seluler, Senin (16/01).
Mengutip pemberitaan media ini sebelumnya, Tono memaparkan beberapa indikator terjadinya praktik korupsi pada keuangan daerah yang disebabkan pencairan seratus persen proyek peningkatan jalan yang belum selesai.


Pertama, kata dia, proyek belum selesai tetapi anggarannya sudah dicairkan. Hal ini mengindikasikan adanya kelebihan bayar Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada rekanan yang dinilai tidak menyanggupi pekerjaan sesuai kontrak sebelumnya yang jelas-jelas masa berakhir kontrak pada November 2022.
Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat terkait. Hal ini terlihat saat PPK proyek peningkatan jalan, Gunawan, mengusulkan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Labura kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk membayarkan anggaran hasil pekerjaan rekanan.


Sementara, menurut dia, diketahui hasil pekerjaan belum mencapai tahap presentase seratus persen, tetapi usulan penerbitan SPM dari PPK malah mencapai seratus persen anggaran.


Selain itu, lanjut Tono, dengan ditariknya anggaran seratus persen, Pemkab Labura tidak lagi dapat menjamin rekanan akan mau melakukan pemeliharaan pekerjaan konstruksi apabila terjadi kerusakan. Karena dana jaminan pemeliharaan sebesar lima persen tidak lagi tinggal di kas daerah, melainkan ikut ditarik seluruhnya oleh rekanan CV. Neosoftart.

Baca Juga :  Kaper Kemendukbangga/BKKBN Sumut Berbagi Tali Asih Ramadhan di Camat Medan Johor


Terakhir, Tono pun menguraikan, ada indikasi manipulasi dokumen pencairan. Menurut dia, tidak mungkin SPM diterbitkan sebelum dokumen Berita Acara Pencairan (BAP) dilengkapi yang didalam berkas BAP tersebut harus tercantum foto dokumentasi pekerjaan dari awal hingga selesai.


“Berarti, untuk memuluskan pencairan seratus persen proyek itu, ada dokumen yang disinyalir harus dimanipulasi agar pekerjaan proyek tampak sudah selesai seratus persen,” aku Tono menganalisa.

Namun, yang menjadi pertanyaan baginya, apa yang didapat PPK, Gunawan, yang terkesan memaksakan pencairan anggaran proyek itu harus seratus persen, padahal PPK bisa memutus kontrak dengan rekanan karena pekerjaan belum selesai hingga berakhirnya kesepakatan kontrak di November 2022.


“Bukankah yang lebih diuntungkan dalam hal ini (pencairan anggaran-red) adalah rekanan. Jadi apa yang didapat PPK? Apa mungkin PPK juga dapat bagian dari hasil pencairan itu?” tanya Tono yang terdengar bingung.
Maka dari itu, Tono pun berharap, aparat penegak hukum sudah selayaknya memulai penyelidikan terkait pencairan seratus persen anggaran proyek peningkatan jalan ini yang terindikasi melibatkan banyak pihak dalam pencairan seratus persen anggaran proyek yang belum selesai itu.


Untuk diketahui, proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Desa Tanjung Pasir ini masih belum selesai dikerjakan hingga pertengahan bulan Januari 2023, sementara berdasarkan plank proyek tersebut masa berakhir kontrak tepat pada bulan November 2022.

Baca Juga :  Tinjau Jalan Rusak di Labuhanbatu hingga Tapsel, Gubernur Bobby Nasution Sebut Perbaikan  Dimulai Tahun Ini


Terhitung, sudah hampir dua bulan pekerjaan peningkatan jalan ini molor dari waktu yang ditentukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labura dan bahkan melewati tahun anggaran.


Pantauan wartawan, meski sudah berakhir kontrak, pihak rekanan CV. Neosoftart masih melakukan pekerjaan konstruksi disana, seperti melaksanakan pengaspalan jalan pada bulan Desember 2022 dan pembangunan tembok penahan tanah pada Januari 2023.


Menurut keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 ini, Gunawan, pekerjaan yang melampaui masa kontrak itu didasari perubahan kontrak yang sifatnya pinalti kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan syarat harus membayar denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari pagu anggaran setiap harinya.


Namun anehnya, meski pekerjaan itu belum selesai di pertengahan Januari 2023, anggaran proyek tersebut sudah dicairkan pada Desember 2022. Hal itu terungkap dari keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sofyan Yusma, bahwa Dinas BPKAD Labura sudah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk proyek dimaksud berdasarkan SPM yang diberikan Dinas PUTR Labura.
PPK Dinas PUTR, Gunawan, pun tidak membantah kalau anggaran proyek itu sudah dicairkan sebelum pekerjaan selesai. Alasan dia, khawatir akan terjadi kerancuan terhadap proyek –proyek lain, maka proyek peningkatan jalan ini harus dicairkan.


Walau demikian, PPK sadar kalau tindakan yang dilakukannya ini salah, namun, mau tidak mau harus tetap dia lakukan demi terciptanya kondusifitas terhadap proyek lain yang ada di Labura. (SB/FRD)

-->