Patut Diapresiasi, Sepekan Menjabat Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Kembali Ringkus BD dan Kurir Sabu

sentralberita | Tebing Tinggi ~ Dalam hitungan satu minggu menjabat, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP. Jhon Hartono Panjaitan S.Sos.S.H.,M.H, Sabtu kemarin (3/12/2022), kembali menunjukkan taring kinerjanya dengan keberhasilannya mengungkap jaringan narkoba sekaligus menangkap dua orang wanita diduga bandar narkoba beserta tiga pria sebagai kurir, dengan barang bukti 253,26 gram.

Pada paparan press Jumat (9/12/2022), melalui Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Robert Sembiring didampingi kasat narkoba AKP.Jhon Hartono S.Sos.S.H.M.H dan Kasi Humas AKP.Agus Arianto bersama personil lainnya, membenarkan dan menceritakan kronologis penangkapan terhadap kelima pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, ungkap Kompol Robert, berdasarkan adanya laporan masyarakat yang menyatakan adanya transaksi narkoba di jalan M.Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kota Tebing Tinggi.

Atas laporan tersebut, personil sat narkoba Polres Tebing Tinggi langsung bergegas meluncurkan ke TKP dan mendapati tiga orang orang yang mencurigakan dimana dua diantaranya wanita dan satu orang pria sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di depan SPBU Jln. M.Yamin, segera petugas langsung menghampiri dan mengamankan ketiga orang tersebut, ujar Waka Pol Robert.

Baca Juga :  Perlombaan Voli Bhayangkari Cup Zona I Berlangsung Meriah di Tebing Tinggi

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap ke ketiga pelaku, yaitu berinisial TMH (34) seorang wanita warga Desa Suro Dingin, Kabupaten Padang Lawas dan seorang wanita temanya berinisial RHH (34) beralamat yang sama beserta satu pelaku pria lainnya berinisial Y.H (24) warga Jalan Pala Kelurahan Bandar Sakit kota Tebing Tinggi.

Dari tangan TMH, petugas berhasil menemuka tas hitam berwarna coklat yang didalam tas tersebut petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu sebanyak 134.11 Gram.

Setelah diinterograsi petugas, pelaku TMH mengatakan kalau barang haram tersebut baru ia beli dari salah seorang laki-laki berinisia JI, yang tinggal di jalan Deblot Sundoro.

Selanjutnya dihari yang sama petugas langsung melakukan pengembangan di rumah pelaku di jalan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir kota Tebingtinggi, akhirnya sekitar pukul 20:00 Wib, didalam rumah pelaku JI tepatnya di dalam kamar pelaku, petugas berhasil menemukan 6 bungkus klip plastik putih yang berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 119,15 gram, selain itu juga, petugas mengamankan Abang kandung JI yang mana pada saat penggeledahan tersebut Abang pelaku ada didalam rumah.

Baca Juga :  Bukti Komitmen Perangi Narkoba, Poldasu dan Polres Jajaran Ungkap 89 Kasus Narkoba dan Sita 55 Kg Sabu Dalam Sepekan

Setelah berhasil mengamankan kelima pelaku dan barang bukti sebanyak 253,26 gram,petugas langsung menggiring kelima pelaku ke Mako Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan satu persatu.

Atas perbuatannya,para pelaku kita persangkakan denah pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 113 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.

Sementara kasat narkoba polres Tebing Tinggi AKP.Jhon Hartono Panjaitan,S.Sos.S
H.M.H, saat dikonfirmasi wartawan terkait keberhasilannya sepekan menjabat telah mampu mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, JH Panjaitan mengatakan dirinya bersama dengan personil telah berkomitmen untuk memberantas yang namanya peredaran narkoba.

Karena itu, Panjaitan menghimbau warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,agar secepatnya melaporkan kepada pihak sat narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dapat segera ditindak.(SB/imran)

-->