Penerimaan Pajak Sumut Rp28,54 Triliun 

Press Release ALCo dan seminar ekonomi yang digelar Kemenkeu Perwakilan Sumut Rabu (2/11/2022) di Gedung Keuangan Negara (GKN) Jalan Diponegoro Medan.(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Penerimaan pajak Sumut  yang dikelola Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Provinsi Sumut I & II sampai triwulan III 2022  mencapai Rp28,54 triliun (93,79 persen dari target Rp30,43 triliun). 

   

Kakanwil Ditjen Pajak Sumut merangkap Sumut II Eddi Wahyudi memaparkan hal itu pada Press Release ALCo dan seminar ekonomi yang digelar Kemenkeu Perwakilan Sumut Rabu (2/11/2022) di Gedung Keuangan Negara (GKN) Jalan Diponegoro Medan dengan tema ‘Dinamika Perekonomian Sumatera Utara Pasca Kebijakan Pengalihan Subsidi BBM’.

   

Realisasi penerimaan perpajakan ini tumbuh signifikan 81,25 persen (yoy). Kontributor terbesar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (24,20 persen); PPH Pasal 25/29 Badan (21,68 persen); dan PPN Final (19,84 persen). 

Baca Juga :  Pj Gubsu Buka MTQ ASN Non ASN Lintas Instansi se-Sumut, Perumda Tirtanadi Jadi Tuan Rumah

   

Akselerasi penerimaan perpajakan didukung pertumbuhan yang lebih baik pada jenis pajak utama (yoy) seperti PPh Badan (216 ,69 persen); PPN Dalam Negeri (40,08 persen), PPN Impor (24,31 persen), dan PPh Final (313,07 persen). Sedangkan menurut sektor, didominasi sektor Industri Pengolahan (34,94 persen) diikuti sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (27,72 persen).

     

Siaran pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Perwakilan Sumut diterima melalui Kabid P3 Humas Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Bismar Fahlerie Kamis (3/11/2022) menyebutkan kinerja instansi di bawah Kemenkeu Perwakilan Sumut.(wie)

-->