Oknum Penyidik Polres Asahan Bripka SA Ditahan Di Polda Sumut, PH Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Tile

Sidang lanjutan melalui zoom atas penanganan dugaan kepemilikan narkoba dengan terdakwa Irwansyah Syahputra alias Bantut dan Hendra Syahputra Sitorus alias Tile,di Pengadilan Negeri ( PN) Tanjung Balai,Kamis (15/9),diketuai majelis hakim Yanti Suryani. (f-ist)

sentralberita | Medan ~ Oknum polisi Bripka SA,penyidik kasus narkoba Polres Asahan mengaku saat ini ditahan di Polda Sumatera Utara atas laporan Hendra Syahputra Sitorus alias Tile.

Bripka SA ditahan terkait dugaan penganiayaan,perampasan dan pemerasan yang dilakukannya pada saat penyidikan dugaan kasus narkoba terdakwa Tile pada 14 April 2022 lalu di Polres Asahan,karena tidak mau mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

“Iya saya ditahan di Polda Sumut atas laporan Tile,”ungkap saksi penyidik ( verbalisan ) SA dalam sidang lanjutan melalui zoom atas penanganan dugaan kepemilikan narkoba dengan terdakwa Irwansyah Syahputra alias Bantut dan Hendra Syahputra Sitorus alias Tile,di Pengadilan Negeri ( PN) Tanjung Balai,Kamis (15/9),diketuai majelis hakim Yanti Suryani.

Awalnya Bripka SA kepada Ketua majelis hakim Yanti Suryani menyebutkan ia tidak bisa menghadiri persidangan karena sedang dalam pembinaan di Polda Sumut.

Namun insting tajam dari penasihat hukum kedua terdakwa S.Firdaus Tarigan SH SE MH yang mengambil alih pertanyaan membuat Bripka SA tak berkutik dan akhirnya mengakui bahwa dirinya telah ditahan di Polda Sumut atas laporan Tile.

Diketahui pada persidangan sebelumnya,hakim memerintahkan JPU Kejari Asahan agar menghadirkan penyidik,sebab saksi mahkota Bantut dan Tile mengaku mengalami penganiayaan saat dalam pemberkasan Berita acara pemeriksaan ( BAP) oleh di Polres Asahan.Keduanya mengaku disiksa supaya mengakui kejahatan narkoba yang tidak mereka lakukan .

Sebelum melakukan pemeriksaan secara firtual dengab Bripka SA,JPU Kejari Asahan terlebih dulu menghadirkan oknum Polisi bermarga Hasibuan menjadi saksi verbalisan.

Baca Juga :  Jumat Curhat Polsek Tanjung Balai Selatan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Namun yang bersangkutan tidak tau apa – apa.Setiap ditanya selalu melihat map yang dipegangnya,karena tugasnya hanya sebagai pencatat dalam proses pemeriksaan terdakwa.

” Setiap saya tanya saudara selalu membuka catatan,saudara ini siapa sebenarnya dan apa tupoksi saudara dalam pembuatan BAP kedua terdakwa ini?,tanya Firdaus.

Saksi verbalisan tersebut pun kemudian berterus terang kalau dirinya hanyalah tukang catat dan tidak tau apa – apa tentang kejadian yang dialami oleh terdakwa.

” Saya cuma tukang catat bukan penyidik”,akunya.

Ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menghadirkan penyidik di persidangan sempat membuat berang tim penasihat Hukum Bantut dan Tile.Ia menduga JPU sudah tau sebelumnya Bripka SA sudah ditahan di Polda Sumut.

” Sesuai perintah hakim yang mulia pada sidang kemarin agar penuntut umum menghadirkan penyidik verbalisan dalam persidangan,terkait pengakuan dan bantahan isi BAP dari saudara terdakwa,ternyata yang dihadirkan polisi yang tidak tau apa – apa,bukan penyidik,ada apa ini antara Jaksa dan penyidik,bagaimana kasus ini mau kita buat jelas dan terang benderang kalau menghadirkan penyidik aja JPU tidak mampu”,ucap S.Firdaus Tarigan SH SE MA dengan suara keras.

Kegeraman Pimpinan Forum Bantuan Hukum Indonesia ( FBHI) Jakarta itu cukup beralasan,karena saksi Bantut dan isteri terdakwa Tile bernama Handayani dalam sidang sebelumnya blak – blakan soal dugaan penganiayaan,pemerasan dan perampasan yang dilalukan oleh sejumlah oknum penyidik saat pembuatan BAP di Polres Asahan.

” Ini jangan main – main,di ruangan ini juga pada sidang kemarin ( Selasa 13/9), terdakwa Bantut dan isteri Tile sudah membuka semua,mereka membantah 75 persen isi BAP,bagaimana ini majelis yang mulia ini penegakan hukum,kita jangan main – main dengan nasib kedua terdakwa ini,mereka telah ditahan berbulan – bulan,ini semua harus jelas”,pinta advokad senior itu.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Di Sekitar Mesjid Pada Sholat Jumat Kondusif, Polres Tanjung Balai Pengamanan dan Monitoring

Hakim ketua Yanti Suryani pun akhirnya menanyakan JPU kenapa tidak bisa memanggil saksi penyidik langsung.

JPU Kejari Asahan itu akhirnya mengaku kalau ia tidak bisa menghadirkan saksi verbalisan,karena oknum penyidik tersebut saat ini telah ditahan di Polda Sumut.

Sementara kedua terdakwa,baik Bantut maupun Tile didepan hakim secara tegas menolak semua apa yang dituduhkan Polisi dalam BAP dan dirangkum Jaksa dalam Dakwaan.

” Tujuh puluh lima persen dakwaan jaksa itu tidak benar,saya tidak ada terlibat penyalahgunaan narkoba saya hanya bisnis macam – macam tapi bukan narkoba”,ujar Bantut dan diamini oleh Tile.

Diluar persidangan S.Firdaus Tarigan SH SE MA bersama tim hukum Prananta Garcia SH,Jemis AG Bangun SH,Losmen Br Tarigan,Cindy Claudia SH dan Petra Dunan SH meminta kepada majelis hakim agar membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

” Sesuai fakta persidangan semua sudah terungkap,jelas dan terangbenderang bahwa klien kami baik Bantut dan Tile tidak bersalah karena itu harus dibebaskan dan direhabilitasi nama baiknya dihadapan hukum dan masyarakat.

Senada dengan Firdaus,isteri Tile,Handayani kepada wartawan juga berharap agar hakim jangan ragu untuk membebaskan terdakwa Tile dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

” Iya saya minta agar hakim membebaskan suami saya,dia tidak bersalah.Dia memang bisnis hingga ke Malaysia bukan bisnis narkoba”,pungkasnya.( FS)

-->