Aparat Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Dan Rekayasa, Firdaus Desak Mabes Polri Tangani Kasus Hendra Syahputra

Salomo Firdaus Tarigan SH SE MH

sentralberita | Medan ~ Pimpinan Forum Bantuan Hukum Indonesia ( FBHI) Salomo Firdaus Tarigan SH SE MH mendesak Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan penganiayaan,pemerasan dan pelanggaran HAM yang dialami oleh kliennya Hendra Syahputra Sitorus alias Tile.

” Ini sudah sangat biadab,karena Hendra Syahputra terpaksa mengakui perbuatannya karena tidak tahan dipukuli pakai martil,pelepah sawit dengan mata tertutup akhirnya terpaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya,ia terpaksa mengakui narkoba tersebut miliknya,karena tidak tahan”,tegas Firdaus Tarigan melalui sambungan telepon,Jum’at (2/9).

Firdaus  yang didampingi timnya yakni Prananta Garcia SH,Jemis Bangun SH dan Cindy Sinulingga SH

mengatakan,kasus ini bermula ketika Hendra Suherman alias Bantut pada bulan April 2022 lalu ditangkap aparat dari Polres Asahan di Tanjung Balai dengan tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Dalam kasus ini  kata Firdaus,Bantut mengaku dilempar dengan sabu dan dipaksa mengambilnya.” Si Bantut yang kini sudah menjadi klien kita juga terpaksa mengaku karena tidak tahan  disiksa oleh oknum – oknum di Polres Asahan”,jelas Firdaus.

Tidak berhenti disitu,aparat narkoba dari Polres Asahan  beberapa hari kemudian mendatangi dan menciduk Hendra Syahputra Sitorus alias Tile saat berada di sebuah hotel di Medan saat bersama liburan bersama isteri dan anaknya.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Konsulat Jenderal Tiongkok

” Sama seperti Bantut,Hendra Sitorus juga diperlakukan sadis,ia dibawa ke Polres dipaksa mengaku,ditutup mata dipukuli dengan martil dan pelepah sawit.Karena tidak tahan dia pun terpaksa mengaku”,ucap Firdaus.

Bukan itu saja lanjut pengacara yang tinggal di Jakarta tersebut,pada saat penangkapan di Medan,uang isterinya Rp.110 juta beserta mobil disita oleh petugas,sedangkan apa yang mereka tuduhkan tentang narkoba tidak ada”,beber Firdaus.

Namun anehnya,dalam prosesnya penyidikan tiba – tiba saja oknum – oknum tersebut bersedia mengembalikan mobil Hendra Syahputra dengan minta imbalan Rp.50 Juta bahkan sebuah sepeda motor di rumahnya juga disikat mereka tanpa diketahui dimana keberadaannya saat ini.

Atas perlakuan sadis yang diterima oleh kliennya,Firdaus kemudian membuat laporan polisi ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan,pemerasan dan penggelapan yang dialami kliennya.Laporan tersebut tertuang dalam LP/ 1162/VII/2022//SPKT/ Polda Sumut pada 4 Juli 2022 an Handayani.

Baca Juga :  Silaturahmi ke PWI Sumut, Kapolrestabes Medan: Jadikan Kota Medan Kondusif

Namun bukannya berubah,penyidik Polres Asahan tersebut malah membuat penyidikan baru terhadap Hendra Syahputra Sitorus dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) narkoba.

” Mereka menyebutkan rumah saudara dan orangtua Hendra Sitorus ini berasal dari transaksi narkoba”,sebut Firdaus tertawa.

Bukan hanya itu,anak Hendra Syahputra yang masih dibawah umur turut mereka bawa dan mereka introgasi tanpa memberitahukan kepada dirinya selaku kuasa hukum maupun keluarga.

Karena itu kata Firdaus,Indonesia yang merupakan negara hukum meminta dan mendesak Kapolri dan Kapolda Sumut agar memeriksa kasus dugaan pelanggaran HAM,penggelapan dan pemerasan terhadap kliennya tersebut.

” Ini sudah merupakan tindakan sadis dan barbar,bukan lagi penegakan hukum,ini sudah tindakan balas dendam,coba bayangkan mobil yang tadi sudah dikembalikan kembali mereka ambil,pokoknya suka – suka mereka”,kesal Firdaus.

Firdaus meminta kepada Kapolri dan Kapoldasu agar membentuk tim khusus untuk mengusut kasus yang dialami kliennya tersebut.

” Ini sangat menyedihkan bagi kita semua sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kinerja oknum – oknum polri yang bertindak tidak propfesional,bahkan terbilang sadistis dan barbar”,pungkas Firdaus.( FS)

-->