Dituntut 14 Tahun, Hakim Sayed Tarmizi Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Terdakwa Pemilik 10Kg Sabu

sentralberita |Medan ~Biasanya hukuman yang dijatuhkan terhadap seorang terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU), namun tidak demikian dengan majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi, SH, MH .

Hakim berdarah Aceh tersebut dengan tegas menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara kepada terdakwa Rizal Haris Daulay, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/8/2022).

Putusan Hakim PN Medan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan, SH yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rizal Haris Daulay selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ucap ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, warga Jalan Sei Kapuas No. 63 Kelurahan Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal yang mengikuti sidang secara daring tersebut tampak tak lemas. 

Mengutip dakwaan JPU, bahwa pada bulan Maret 2022 Terdakwa Rizal Haris Daulay dihubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh Embong yang merupakan teman terdakwa. Kemudian Embong  menawarkan kerjaan kepada terdakwa dengan berkata “Abang mau kerjaan ga?” dan terdakwa menjawab” mau kerjanya apa?”.

Dan kemudian Embong menjawab “bantu aku jual sabu, nanti abang antarkanlah sabunya ke pembeli, minggu depan tunggulah didekat RS Bunda Thamrin, nanti ada yang ngassih handphone sama abang, abang terima ya nanti kita komunikasi lagi. Dan terdakwa menjawab “aku dapat untung berapa nanti” dan kemudian Embong menjawab “nanti aku kasih Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) upahmu bang.” Dan terdakwa menyetujuinya.

Baca Juga :  Kecamatan Medan Kota Sampaikan Pesan Pembangunan Melalui Pengajian Akbar Bersama Masyarakat

Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa sedang ngetem didepan RS Bunda Thamrin datang seorang yang tidak dikenal dan mengahampiri terdakwa memberikan Handphone sambil berkata “ aku yang disuruh Embong bang” dan terdakwa menerimanya.

Bahwa selanjutnya tidak berapa lama Hanphone tersebut berdering dan terdakwa mengakatnya dari Handphone tersebut mengatakan “agar terdakwa bergerak ke Jalan Titi Papan dan terdakwa mengikuti petunjuk tersebut, setelah sampai di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Titi Papan terdakwa di telfon kembali dan diarahkan untuk menunggu di Jalan Titi Papan Gang Persatuan. 

Setelah terdakwa sampai di Jalan Titi Papan Gang Persatuan tiba-tiba seseorang datang dan mengahampiri terdakwa sambil menyerahkan barangnya dan mengatakan “ini barangnya, nanti kau antarkan ya, nanti ku telfon lagi.”

Selanjutnya terdakwa menerima 1 buah tas warna hitam yang berisikan 9 bungkus teh China yang berisikan Narkotika jenis Shabu-Shabu kemudian terdakwa meletakan tas tersebut kedalam becak tanpa plat nomor  yang dikendarai terdakwa, Kemudian seorang laki laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Ringkus Komplotan Kurir Narkoba, 11 Kilogram Sabu Disita

Bahwa selanjutnya sembari menunggu telfon terdakwa bergerak kemudian tidak lama datang saksi Maruli T. Sitanggang, saksi Aman Sebayang, saksi Enda Safrizal, Saksi Anggiat S. Pasaribu, dan saksi Indra Manik yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan introgasi serta penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisikan 9 bungkus teh China yang berisikan Narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat bersih 8800 gram, 1 unit Handphone merk Oppo dan 1 unit Handphone merk Nokia. 

Selanjutnya polisi kembali melakukan intograsi kepada terdakwa tentang kepemilikan Shabu-Shabu tersebut , terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa menerima tas tersebut dari seseorang yang tidak dikenal didepan sebuah rumah di Jalan Titi Papan gang Persatuan.

Sesampainya didepan rumah tersebut polisi melakukan penggeledahan  dirumah tersebut ditemukan 1 bungkus teh China yang berisikan Narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat bersih 1000 gram dan 1 bungkus plastik Transparan berisikan narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat bersih 200 gram yang berada dalam 1 buah Paper Bag.

Selanjutnya petugas Kepolisian langsung membawa terdakwa beserta barang bukti Narkotika ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SB/FS)

-->