Dipersidangan Terdakwa Tiurma Sebut 2 Tahun Laporan Penganiayaan Terhadap Anaknya Mengendap

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (3/8/2022) berlangsung tegang.(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Sidang dugaan pengrusakan speaker dengan terdakwa Tiurma Hasugian yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, (3/8/2022) berlangsung tegang. Pasalnya setelah mendengarkan keterangan saksi korban, terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa anaknya merupakan korban penganiayaan. Namun kata terdakwa, laporan penganiayaan terhadap anaknya sampai saat ini belum naik.

“Saya tidak ada berniat melempar speakernya Pak. Waktu itu anak saya dianiaya, sudah buat laporan 2 tahun lalu,” ucap terdakwa.

Selain itu terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menyebutkan bahwa pihaknya ada dimintai uang sebesar Rp 30 juta.

“Mereka mengajukan uang 3 ikat sebanyak Rp 30 juta,” kata terdakwa.

Setelah mendengar keberatan dari terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Setelah diluar sidang, Alponi Sijabat, SH selaku penasehat hukum dari terdakwa mengatakan bahwa kliennya hanya melempar batu ukuran kecil. 

“Batunya gak besar. Ya ada diskriminasi dan ketidakadilan dalam penanganan perkara oleh aparat sehingga menjadi pertanyaan bagi korban dan masyarakat padahal pada kasus lain orang tua korban sudah terdakwa,” ungkap Alponi Sijabat.

Tak hanya itu, Alponi juga mengatakan kalau kliennya sudah bolak balik menegur karyawan korban, namun tidak digubris.

Baca Juga :  Apresiasi Hadirnya 60 Bus Listrik, Warga: Terima Kasih Pak Bobby, Kami Merasa Aman dan Nyaman

“Terdakwa mau melempar karyawan yang setiap hari dari pagi hingga malam hingar bingar dan sudah diingatkan tapi tidak digubris. Sementara terdakwa sebagai tetangga yang tinggal disebelah merasa tidak nyaman, apa lgi anaknya pas mau ujian. Karena tidak mau menghentikan hingar bingar maka terdakwa melempar karyawan dan terdakwa tidak tau dan melihat speaker. Tidak nampak speker yang kena dan saat itu mereka datang membabibuta mengeroyok anak Terdakwa Cintya, yang sampai saat ini perkaranya tidak dinaikkan sudah dua tahun,” jelasnya.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Rizqi Darmawan menyebutkan, bermula pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2020 sekira pukul 11.30 wib saksi korban Juli Sofa Hatta dan saksi Yenita sedang berada didalam Toko Ratu Sel usaha milik saksi korban yang berada di Jalan Jamin Ginting No. 565 Kota Medan. Yang mana saksi korban menghidupkan speaker untuk menarik pelanggan saksi korban dan hal tersebut diketahui oleh kepala lingkungan yaitu saksi Daniel Sihombing.

Tidak berapa lama kemudian terdakwa Tiurma Hasugian yang juga membuka usaha PT. Angkasa dalam bidang advervising melakukan pelemparan terhadap speaker milik saksi korban dengan cara mengambil batu yang ada didepan halaman rumah tempat tinggal terdakwa.

Selanjutnya terdakwa lemparkan ke arah toko milik saksi korban dan mengenai 1 speaker 16 Inchi warna hitam dan 1 unit mixer merk Grace seri MG6CX milik saksi korban dengan tujuan agar saksi korban tidak mengulangi membunyikan suara musik dan microfon karena terdakwa tidak terima bunyi di suara speaker yang saksi korban bunyikan.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Audensi ke PTTUN Medan

Kemudian saksi korban dan saksi Yenita yang berada didalam Toko Ratu Sel milik saksi korban terkejut setelah mendengar suara lemparan batu ke arah 1 speaker 16 Inchi warna hitam dan 1 unit mixer merk Grace seri MG6CX milik saksi korban yang dilakukan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan bagian atas speaker tersebut pecah dan sound mixer tersebut rusak serta tidak bisa digunakan lagi. 

Selanjutnya saksi korban langsung menghampiri terdakwa yang ditemani oleh kedua anak terdakwa seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian saksi Daniel Sihombing dan saksi Yenita melerai terdakwa dan saksi korban, setelah melakukan pelemparan tersebut terdakwa pergi meninggalkan toko milik saksi korban, selanjutnya saksi korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Baru.

Akibat kejadian tersebut saksi korban Juli Sofa Hatta mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. 

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.( FS)

-->