Diduga Gelapkan Aset Electra, Yonglani akan Diperiksa sebagai Tersangka
Hal itu dikemukakan Hendrik Gunawan selaku saksi korban kepada wartawan di Medan, Minggu (31/7/2022)
Menurut mereka, seharusnya Yonglani sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 28 Juli 2022 lalu, setelah dua kali panggilan penyidik tidak diindahkannya. Namun Yonglani gagal diperiksa karena adanya permohonan oknum anggota DPRD Medan berinisial H dan Penasihat Hukumnya Yonglani memohon penundaan jadwal pemeriksaan Yonglani Selasa, 2 Agustus 2022 pukul 10.00 wib

sentralberita| Medan ~ Yonglani alias Yekyong alias YY warga Jalan S.Parman Medan selaku pemegang saham KTV Electra di Kompleks CBD Polonia Medan akan diperiksa penyidik Polda Sumut sebagai tersangka penggelapan mencapai miliaran rupiah yang merupakan aset lokasi hiburan tersebut.
Hal itu dikemukakan Hendrik Gunawan selaku saksi korban kepada wartawan di Medan, Minggu (31/7/2022)
Menurut mereka, seharusnya Yonglani sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 28 Juli 2022 lalu, setelah dua kali panggilan penyidik tidak diindahkannya. Namun Yonglani gagal diperiksa karena adanya permohonan oknum anggota DPRD Medan berinisial H dan Penasihat Hukumnya Yonglani memohon penundaan jadwal pemeriksaan Yonglani Selasa, 2 Agustus 2022 pukul 10.00 wib
Sedangkan Robert, kroni Yonglani sempat diperiksa 28 Juli 2022 lalu sebagai tersangka, setelah di BAP penyidik dipulangkan dan tidak dilakukan penahanan.Sedangkan tersangka lainnya Alex, sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
“Kami berharap pada pemeriksaan nanti, tersangka Yonglani memenuhi janjinya dan penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mempermudahkan pemeriksaan,” ujar Hendrik.
Mohon Perlindungan hukum
Merasa sulit memeriksa tersangka Yonglani, Hendrik memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Karopaminal dan Kadiv Propam Mabes Polri dan berharap kasus penggelapan mencapai Rp 1,8 miliar itu secepatnya diproses dan dilakukan penahanan.
Diketahui Hendrik Gunawan,selaku Wakil Direktur KTV Electra mengadukan Yonglani,dkk ke Poldasu, September 2021.Pasalnya,setelah Direktur KTV Electra Sugianto alias Aliang dicokok petugas narkoba, maka lokasi hiburan tersebut dioperasionalkan Hendrik.Namun sebelum masa kontrak lokasi berakhir, Hendrik memohon kepada Yonglani selaku pemegang saham 5 persen dan pemilik gedung segera memperpanjang kontrak sewa lokasi selama 3 tahun senilai Rp 500 juta.Hendrik memberikan 10 lembar cek senilai Rp 50 juta kepada Yonglani.
Tapi belakangan,Yonglani menyewakan lokasi hiburan itu kepada Alex dan Robert tanpa persetujuan Hendrik .Padahal seluruh aset KTV Electra yang dikelola CV Setia Laju Sejahtera belum dibahas dan dibubarkan.Kini KTV Electra berubah nama menjadi KTV Alectra yang dikelola PT Berlian Musika Indonesia.Padahal aset dan semua izin CV Setia Laju Sejahtera dipergunakan PT Berlian Musika Indonesia.
Akibat perbuatan Yonglani dkk, Hendrik mengalami kerugian Rp 1,8 miliar.
Setelah digelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Yonglani,dkk sebagai tersangka.Namun saat dilakukan pemeriksaan, Yonglani belum memenuhi panggilan penyidik.(SB/FS)