Edwin Sugesti Nasution: Warga Miskin Medan Pindah Domisili Harus Ada Solusi, Jangan Tak Dapat Bantuan

sentralberita| Medan~Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution, SE MM melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution Jalan Sosro, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (2/7/2022).
Dihadiri dari Dinas Sosial Rinaldi Sitorus, perwakilan kecamatan Medan Tembung Safril Pane, Edwin menyampaikan dilaksanakan sosialisasi agar masyarakat pengetahui hak dan kewajiban serbagaimana tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan.
“Telah beberapa kali saya melaksanakan sosialisasi Perda Kemiskinan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya, apalagi mesih banyak warga di kota Medan yang hidupnya di bawah garis kemiskinan dengan penghasilan yang tak mencukupi dan tempat tinggal yang tak layak,”ujar anggota DPRD dari Fraksi PAN Medan ini.
Edwin selanjutnya menjelaskan,tujuan dari Perda Kota Medan Nomor 5 itu sebagaimana tertuang dalam Bab II adalah untuk menjamin perlindungan pemerintah dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, mempercepat penurunan warga miskin dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN ini mengutarakan, identivikasi warga miskin sesuai dengan Perda tersebut, dilakukan melalui pendataan, verfikasi/validasi data dan penetapan warga miskin berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin.
Permasalahan yang terjadi saat ini banyak yang tak punya tempat tinggal menetap karena warga tersebut tak punya/kurang mampu, sehingga harus berpindah-pindah menyewa rumah.
“Warga yang demikian sesunggunya karena ketiadaan dan ketidak mampuan punya rumah sendiri, apakah dengan kondisi warga miskin seperti ini sehingga tidak dapat bantuan walaupun sesungguhnya warga miskin”?, ujar Edwin seraya mengharapkan pemerintah punya pertimbangan sendiri terkait hal tersebut.

Terhadap persoalan yang dialami warga Medan yang demikian harus ada solusinya, karena yang bersangkutan adalah warga Medan. Hanya saja domisili tempat tinggalnya tak menetap sehingga tak dapat bantuan daripemerintah.Sesuai dengan tujuan dari Perda Nomor 5 tersebut, diantaranya mempercepat penurunan warga miskin.
“Saat ini bukan malah menurun, namun meningkat warga miskin menyusul pandemi Covid-19 yang melanda.Tak usahkan warga yang kurang mampu, yang mampu aja juga terkena dampak prekonomian,”ujarnya Edwin.
Hak warga miskin itu, sesuai pada Bab IV dalam Perda kota Medan nomor 5 tahun tahun 2015 tersebut antara lain adalah bahwa setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pedidikan, pekerjaan dan berusaha.
Namun ada juga kewajiban warga sesuai perda tersebut meningkat kemandirian dengan membangun usaha mandiri agar keluar dari kemiskinan yang dialami menuju misalnya UMKM dan pemerntah akan membantunya sesuai dengan persyaratan.

Dihadapan para ibu-ibu yang berhadiri menegaskan, persyaratan itu salah satunya agar bisa mengestaskan kemiskinan adalah dengan kelengkapan administrasi kependudukan (adminduk).
Adminduk merupakan pondasi atau dasar mengentaskan kemiskinan yang alami, karena apapun urusan seperti penerimaan bantuan, mendapatkan pekerjaan, urusan pendidikan dan kesehatan tak terlepas dengan persyaratan kelengkapan adminduk sebagai identitas diri dan keluarga.
“Jadi Kelengakapan Adminduk merupakan kewajiban dan keharusan bagi warga masyarakat khususnya kota Medan untuk mengurus dan melengkapinya. Karena untuk mendapatkan/menerima bantuan terutama dari pemerintah. Misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, atau untuk melamar pekerjaan, semua harus memakai identitas.
Masyarakat, Kata Edwin sering menerima keluhan tidak dapatnya bantuan seperti PKH dan BPJs dan lainnya.Setelah ditelusuri ternyata adalah persolan domisili warga.
Oleh karena itu diharapkannya agar masyarakat/warga mengurus administrasi kependudukan dan dirinya telah memberikan pelayanan membantu dengan gratis melalui Rumah Aspirasi. Hingga saat ini sejak dibukanya Rumas Aspirasi Edwin Sugesti Nasution sudah ribuan lebih yang dirus seperti BPJS dan adminduk lainnya.
“Rumah Aspirasi ini saya buat tujuannya untuk melayani masyarakat. Artinya bagaimana saya bermanfaat untuk masyarakat,” kata Edwin seraya mengatakan, selama ini masyarakat cukup kesulitan dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) seperti pengurusan Kartu Keluarga, KTP, akte kelahiran, surat pindah, izin domisili dan lainnya. Termasuk juga mendapat kepesertaan BPJS Kesehatan gratis, PKH, bantuan sosial lainnya.
Rinaldi Sitorus dari Dinas Sosial menyampaikan hak dan kewajiban masyarakat atas dibuatnya Perda Penanggulangan kemiskinan seperti berhak mendapatkan pelayanan bagi warga miskin, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.
Kuncinya, kata Rinaldi harus terdata di pemerintah. Jika sudah terdata, warga miskin berhak mendapatkan bantuan manakala kouta bantuan tersebut mencukupi.
Saat ini, kata Rinaldi warga miskin kota Medan sebesar 180.000 KK dan 100.000 program BPJS gratis oleh Pemerintah Kota Medan.Dia kembali menegaskan domisili harus sesuai dengan KTP.
Dalam sesi tanya jawab, sebagaimana disampaikan Diana Br Limbong, Erniwati,Nurbaiti Nasution, Delina,Parno menyangkut bantuan yang belum dapat atau dapat sekali tapi takpernah dapat lagi. Demikian juga persoalan genangan air karena drainase .Merekamengharapkan agar ada solusinya,meski diakui mereka, Edwin Sugesti telah berjuang menyelesaikan berbagai persolan masyarakat.
Syafril Pane mewakili Camat Tembung, Senin ini (4/7/2022) akan mengkordinasikan dengan timnya untuk melihat dan memantau drainase yang menyebabkan genangan air seperti di Jalan Pertiwi gang Tetrong dan Tirtosari Linkungan VII.(SB/01)