Peserta Didik Dalam Kota Tebing Tinggi Tersingkir Dari SMA/SMK Negeri, Ada Manipulasi Data KK?
Kacabdis Pendidikan Provsu Drs. Yeddi Efendi Sipayung, M. Pd (kanan) saat memberikan keterangan dihadapan wartawan dan LSM di ruang kerjanya Jl. Lintas Sumatera, Kecamatan Firdaus Sei Rampah, Senin (27/6/2022). (Dok-SB)
sentralberita| Tebing Tinggi ~
Hanya dengan radius 800 m saja, pemenuhan kuota penerimaan calon peserta didik baru pada sejumlah sekolah negeri tujuan seperti SMA/SMK Negeri di Kota Tebing Tinggi sudah terpenuhi kuotanya.
Akibatnya, sejumlah besar calon peserta didik baru yang berdomisili diatas radius 800 meter dari sekolah tujuan melalui jalur zonasi di SMA Negeri 1 Kota Tebing Tinggi yang berlokasi di Jl. Komodor Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi harus tersingkir dan terancam tak dapat bersekolah di sekolah negeri.
Demikian pantauan sentralberita.com pada pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis online pada sejumlah sekolah tujuan seperti SMA/SMK Negeri yang ada di Kota Tebing Tinggi, Senin (27/6/2022).
Dari hasil pengumuman seleksi PPDB Provsu secara online di SMA Negeri 1 Kota Tebing Tinggi melalui jalur zonasi menunjukkan jumlah peserta siswa yang lolos seleksi berjumlah 223 orang dengan maksimal jarak hanya 859 meter dari sekolah tujuan, dan ini dianggap tidak wajar karena alamat calon peserta didik yang baru lulus tersebut tertumpu pada radius yang dianggap begitu sempit, ironis.
Sejumlah orangtua dan calon peserta didik baru begitu mengetahui anak atau dirinya tidak lulus pada tabel pengumuman tampak merasa kecewa, namun tak dapat berbuat banyak dan menganggap sistem penerimaan siswa baru saat ini dianggap merugikan serta diskriminatif terhadap calon paserta didik baru yang justru berdomisili asli di dalam kota.
Hal ini diduga disebabkan banyaknya peserta didik baru dari luar Kota Tebing Tinggi dan beda kecamatan melakukan manipulasi data pada Kartu Keluarga (KK) sebagai salahsatu persyaratan untuk masuk ke sekolah negeri tujuan yang diterbitkan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tebing Tinggi.
Situasi tersebut diakui Kabid Dafduk Disdukcapil Kota Tebing Tinggi, M. Arif kepada sentralberita.com baru-baru ini saat ditemui di ruang kerjanya (red).
Arif menyatakan, pihaknya (Disdukcapil) ada melakukan perubahan sejumlah data pada KK dan itu atas dasar permohonan warga sebagai bentuk pelayanan yang harus diberikan kepada warga pemohon selama hal itu tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis) PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.
Adanya peningkatan permohonan warga dalam pembuatan atau melakukan perubahan data KK pasca penerimaan siswa baru PPDB Tahun 2022 pada jalur zonasi atau domisili apakah panitia seleksi di satuan kerja di sekolah tujuan sudah sesuai dengan ketentuan juknis, dari mulai update data, verifikasi hingga hasil seleksi diumumkan?
Kacabdis Pendidikan Tebing Tinggi-Serdang Bedagai, Drs. Yeddi Efendi Sipayung, M.Pd mengatakan, proses seleksi PPDB Online berbasis data, dan KK sebagai salahsatu persyaratan untuk menentukan zonasi yang di update panitia penerimaan siswa baru pada sekolah tujuan dipastikan sudah sesuai dengan Juknis Dinas Pendidikan Provsu Nomor: 420/1800/PPDBSU/III/2022 dan itu dapat dipertanggungjawabkan.(SB/jontob)