Pemprovsu Bentuk Tim P3DN, Wajib Gunakan Produk Nasional
Sentralberita| Medan~ Dalam upaya meningkatkan penggunaan produk produk nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mewajibkan instansi pemerintah di Sumut memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara (Disperindag Sumut), Alwin Sitorus mengatakan pemerintah provinsi (Pemprov) saat ini telah menyiapkan upaya yang mewajibkan instansi pemerintah memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri yang tertuang pada SK Gubernur Nomor 188.4/241/KPTS/2017 tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri atau P3DN.
Untuk menindaklanjuti arahan Gubsu H T Erry Nuradi, pihaknya juga telah menggelar rapat P3DN provinsi. Tujuannya, mendorong agar barang/jasa mendapatkan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), dimana nantinya akan memperoleh preferensi dari panitia lelang (proyek).
“Adapun tujuan utamanya adalah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, ngurangi ketergantungan impor dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” jelas Alwin melalui keterangan pers terkait materi P3DN, Jumat (11/8).
Dijelaskan Alwin pemerintah akan mewajibkan setiap instansi untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri. Karenanya Kementerian Perindustrian menggalakkan kegiatan verifikasi yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN sehingga perusahaan yang ingin disurvey cukup mendaftarkan diri secara gratis.
Sementara untuk pelaksanaan P3DN tersebut, selain mewajibkan kepada lembaga negara (termasuk Pemerintah Daerah) atau badan usaha yang pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD, juga termasuk pinjaman atau hibah dalam dan luar negeri. Begitu juga dengan perusahaan dalam pengadaan barang/jasa dari anggaran negara, serta pola kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha swasta, semuanya wajib menjalankan P3DN.
Sebagai pengguna lanjut Alwin, produksi dalam negeri digunakan apabila memiliki jumlah nilai TKDN barang dan nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen dengan nilai TKDN barang minimal 25 persen. Kemudian mencantumkan persyaratan produk dalam negeri yang wajib digunakan, serta memberikan preferensi harga atas produk dalam negeri untuk jasa konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan jasa dalam negeri paling tinggi 7,5 persen di atas harga penawaran terendah dari perusahaan jasa asing. (SB/husni l)