Sepekan, 25 Pelaku Curanmor Dibekuk Polrestabes Medan

sejumlah bb yang diamankan polisi. (F-ist)

sentralberita | Medan ~ Tempo sepekan, Satreskrim Polrestabes Medan beserta jajaran mengamankan 25 Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) dari berbagai lokasi.

Jumlah tersebut terdiri dari 16 kasus yang terjadi selama bulan Mei 2022.

Ironisnya, motif para tersangka melakukan aksi Curanmor ialah untuk memenuhi kebutuhan akan narkotika.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

“Benar. Sebagian besar para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan cara mengambil di parkiran rumah atau toko. Masuk ke rumah, merusak pintu yang kemudian mengambil sepeda motor milik korban,” ujar Kompol Teeuku Fathir Mustafa.

Baca Juga :  Berkompetisi Sambil Asah Keahlian Menembak dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 78

Lebih lanjut dijelaskannya, Polrestabes Medan tidak akan segan menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Polrestabes Medan dan jajaran akan memburu setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga Kota Medan. Dan kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan,” jelas eks Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Oleh karena itu, sebut Kasat, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Imbauan kepada masyarakat agar dapat bersama-sama mewujudkan keamanan di Kota Medan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraannya. Jangan lalai dalam menyimpan dan memarkir kendaraan,” sebutnya.

Dan, kata Kasat, berikan informasi kepada kami apabila mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan. Keamanan kebutuhan bersama dan kami akan mewujudkan rasa aman dengan bantuan dan peran serta seluruh masyarakat.

Baca Juga :   SMSI Sumut Dorong Kapoldasu Beri Penghargaan untuk Tim Irwasda  Pembasmi Narkoba

“Sedangkan untuk para pelaku yang diamankan dijerat Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (01/red)

-->