Disembunyikan Dalam Dubur, Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Tiga Penyelundupan Sabu

sentralberita| Batam~ Pengiriman narkotika jenis sabu/methamphetamine berhasil digagalkan oleh Bea
Cukai Batam. Sabu/methamphetamine yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur
dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai di Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada Kamis,
7 April 2022.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi, Kamis (14/04/2022) membenarkan tangkapan Bea Cukai Batam tersebut,
“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus
yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur.”

Dijelaskan ronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai
melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, 7
April 2022. Terjadi 3 (tiga) penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari.

Baca Juga :  SBSI Serdang Bedagai Minta APH Usut Bansos Beras Serta Copot Copot Kepala Desa Penggalangan Tebing Syahbandar

Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka
positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan
body checking dan mengecek dubur tersangka.

“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati
masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan
di dalam badan tersangka,” pungkas Undani.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan
diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwa
isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine.

Baca Juga :  Dishub Sumut Bersama UK PACT Dorong Inovasi Transportasi Inklusif Melalui Urbanisme Taktis

Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto
811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan
dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April
2022.


Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk
diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk
proses lebih lanjut.(SB/01/rel)

-->