Korupsi Dana Covid 19, Sekda Samosir Jabiat Sagala Diadili di PN Medan
Sekda Samosir Jabiat Sagala saat mendengarkan dakwaan di PN Medan,Kamis (7/4). (F-fs)
sentralberita | Medan ~ Seketaris Daerah (Sekda) Samosir Drs Jabiat Sagala (58), didakwa kasus dugaan korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non alam Covid-19 senilai Rp944 juta, di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/4).
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Nugraha, menjelaskan terdakwa bersama Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mahler Tamba.
Serta, PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik Sardo Sirumapea, dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) (penuntutan terpisah) mengeluarkan dana siaga darurat penanggulanan bencana non alam penanganan Covid-19 tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih yang bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar. Maka dalam hal ini pengalihan belanja tidak terduga menjadi belanja langsung tidak dibenarkan karena hanya dapat dilakukan jika dalam keperluan mendesak dan pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung tanpa melalui prosedur perubahan peraturan Bupati, sehingga bertentangan dengan ketentuan,” ujar jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar.
Dikatakan jaksa, akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp944 juta lebih yang akan digunakan untuk pengadaan barang atau jasa dan pemberian makanan tambahan gizi serta vitamin untuk warga Samosir.
“Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tandas jaksa. (FS)
