Tidak Ada Bukti Permulaan Cukup, Firdaus : Batalkan Penetapan Tersangka Pemohon
Firdaus Tarigan
sentralberita | Selong ~ Sidang permohonan Praperadilan Taufik Ramadhi terhadap Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan korupsi penataan dan pengerukan Dermaga Haji Lombok Timur tahun 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Selong.
Penasihat hukum pemohon dalam sanggahannya atas jawaban termohon terkait permohonan pemohon,secara tegas menyatakan penetapan pemohon Taufik Ramadhi sebagai tersangka adalah cacat dan tidak memiliki dasar hukum
” Termohon tidak dapat menjelaskan secara rinci apa saja bukti permulaan yang cukup itu,keterangan saksi yang mana,keterangan surat apa,dan bukti surat yang mana,sehingga pemohon ditetapkan menjadi tersangka”,ucap Penasihat hukum pemohon S.Firadus Tarigan didampingi Jemis Bangun,dihadapan hakim tunggal PN Selong Lombok Timur, Nasution SH ,Senin (14/3).
Atas dasar jawaban termohon,permohon memiliki keyakinan bahwa seaungguhnya termohon tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.Sehingga sudah sepatutnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum.
S.Firdaus Tarigan menyoroti proses gelar perkara yang dilakukan termohon dalam menangani kasus tetsebut.” Kami tidak pernah diundang untuk melakukan gelar perkara,padahal sebuah gelar perkara seharusnya menghadirkan pelapor,terlapor,saksi ahli yang independen dan kredibel,sehingga gelar perkara yang dilakukan termohon juga cacat hukum.
Selain itu kata Firdaus termohon juga mendalilkan bahwa pemohon tidak pernah menghadiri surat panggilan termohon,padahal kuasa hukum telah hadir namun ketika ditanya bukti – bukti apa yang telah dimiliki,termohon justru tidak mampu memperlihatkan bukti.
Bukan itu saja,ketika penasihat hukum pemohon meminta untuk dilakukan expose,termohon tidak pernah menanggapinya,bahkan dengan dalih pemohon tidak kooperatif,ujug ujug keluar penetapan tersangka.
” Sesuai pasal 72 KUHAP,pemohon berhak meminta agar dilakukan ekspose sehingga perkara tersebut terang benderang”,jelas Firdaus.
Firdaus Tarigan menegaskan bahwa terkait kasus yang dituduhkan termohon sesungguhnya telah selesasi.Karena dalam kasus gugatan Pemerintah Kabupaten Lombok terhadap PT Guna Karya Nusantara di PN Bandung nomor 272/ Pdt.G /2017/ PN Bandung telah memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.Begitu juga di tingkat banding dan Kasasi menguatkan putusan PN Bandung.
Oleh karena itu,sudah selayaknya demi kepastian hukum pemohon memminta hakim Nasution SH agar mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,dan menyatkan penetapan tersangka oleh termohon adalah perbuatan yang tidak memmiliki dasar hukum dan harus dibatalkan.( FS/sb)
