Rp 180 Juta Anggaran BUMdes Siamporik Tak Dilengkapi SPJ

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Siamporik

sentralberita | Aekkanopan – Masih ingat persoalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang sempat mangkrak pengelolaannya pada tahun 2021.

Kini, di tahun 2022, BUMDes tersebut telah beroperasi dengan mengandalkan anggaran Rp 180 Juta yang bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Siamporik tahun 2020.


BUMDes yang disebut-sebut berhasil dibentuk pada tahun 2020 ini belakangan diketahui beroperasi dalam bentuk usaha perdagangan seperti warung makan yang terletak di Dusun IV Bulusoma, Desa Siamporik yang status lahan BUMDes dimaksud milik orang lain yang disewa.


Tidak cuma itu, dari anggaran Rp 180 Juta tersebut BUMDes Siamporik ini turut membangun beberapa kios berukuran 2 x 3 meter menggunakan bahan triplek yang lantainya hanya disemen dan ada pengadaan mesin pompa air serta pendirian tower jaringan internet disana.

Baca Juga :  Tarik Investor, Pemprov Sumut Terus Dorong Kemudahan Investasi dan Hilirisasi


Usut punya usut, dari keseluruhan pengadaan BUMDes Siamporik ini, belakangan diketahui tidak dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang seharusnya dijadikan bahan laporan pertanggungjawaban keuangan Direktur BUMDes ke Kepala Desa.


Hal itu terungkap dari pengakuan Kepala Desa Siamporik, Sahat Maruli Sianipar saat dikonfirmasi sentralberita.com, belum lama ini. Dikatakannya, pengurus BUMDes disana belum menyampaikan SPj kegiatan BUMDes yang bersumber dari anggaran tahun 2020 sebesar Rp 180 Juta.


Menurut keterangan Kepala Desa, belum disampaikannya SPj tersebut karena masih dalam pengumpulan berkas-berkas bukti pembayaran belanja BUMDes. “Belum ada SPj nya, masih mereka (pengurus BUMDes-red) kumpulkan,” bebernya.


Walaupun demikian, Kepala Desa Siamporik, Sahat Maruli Sianipar tetap mentransfer penambahan penyertaan modal kepada BUMDes di tahun 2021 sebesar Rp 230 Juta. Alasan Kepala Desa, tindakan itu wajib dia lakukan karena anggaran penambahan modal BUMDes telah dianggarkan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Aroma "Busuk" Menyengat Dari BUMDES Hutalombang, PAAM : Usut dan Periksa Siapapun Terlibat


“Jadi, tidak bisa tidak ditransfer dana BUMDes itu, karena telah dianggarkan sebelumnya, walaupun pada anggaran yang lalu pengurus BUMDes belum menyampaikan SPj,” terang Sahat berargumen.
Namun, Sahat mengakui, untuk tahun 2022, dirinya tidak ada menganggarkan penambahan modal kembali untuk BUMDes disana. Hal itu disebabkan, belum rampungnya laporan pertanggungjawaban BUMDes terhadap anggaran yang telah diterima sebelumnya. (SB/FRD)

-->