Terkait Korupsi, Jaksa Tuntut 9 Tahun Penjara Kabag Pergudangan PT BGR

Terdakwa Satria Saputra saat mendengarkan pembacaan tuntutan secara online di PN Medan,Selasa (22/2/22). (F-fs)

sentralberita | Medan ~ Kepala Bagian Pergudangan PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, Satria Saputra (53) dituntut 9 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi pupuk curah senilai Rp7,2 Miliar, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri, Selasa (22/2)

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hopplen Sinaga, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa dihadapan majelis Hakim yang diketuai Sulhanudin.

Baca Juga :  SMSI Medan Dilantik, Plt. Walikota Medan: Wadah Ini Akan Menjadi Nomor Satu

Selain itu, JPU dari Kejati Sumut itu juga menuntut Satria Saputra dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp3.640.179.565 dengan subsider 5 tahun penjara.

Sementara, dalam pertimbangan hukumnya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” kata jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Sulhanudin pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari tim penasihat hukum (PH) terdakwa. (FS)

-->