Kepatuhan Wajib Pajak Sumut I Capai 98,51 Persen

Kakanwil DJP) Sumut I Eddi Wahyudi. (foto-Wie)

sentralberita| Medan~Hingga akhir tahun 2021, capaian target Kepatuhan Lapor SPT Tahunan PPh mencapai 98,51 persen atau sebanyak 374.030 wajib pajak (WP) telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 20

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I Eddi Wahyudi Sabtu (19/2) mengatakan hingga Jumat (18/02/2022) kinerja jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dengan perhitungan target adalah jumlah SPT Tahun Pajak 2020 yang dilaporkan dalam tahun 2021. Untuk Kanwil DJP Sumut I sebanyak 379.693 SPT.

Eddi menyebut pertumbuhan kinerja Pelaporan SPT Tahunan PPh dalam tahun 2021 tersebut, bila dibandingkan jumlah SPT yang dilaporkan tahun 2020, mengalami pertumbuhan 15,51 persen. Jumlah SPT Tahunan PPh yang dilaporkan tahun 2020 sebanyak 323.809 SPT, terdapat penambahan 50.221 SPT yang dilaporkan.

Terhadap WP Orang Pribadi maupun Badan yang belum melaporkan SPT Tahunannya, akan terus dilakukan imbauan untuk menyampaiakan SPT Tahunan PPh, meski telah melewati batas waktu pelaporan.

“Kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, serta mendukung pencapaian target penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan,” imbaunya.

Baca Juga :  XL Axiata Gelar Pelatihan Digital dan Kesempatan Magang Bagi Penyandang Disabilitas di Medan

Ia menambahkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Pada kesempatan yang sama, dia juga memberikan informasi mengenai Data Statistik Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hingga Jumat ini, jumlah Pajak Penghasilan yang berhasil dikumpulkan dari PPS adalah Rp74,88 miliar dari 646 WP yang telah mengikuti program ini.

“Kami optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan dalam acara Roadshow UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022,” ungkapnya.

Disamping jumlah PPh, Nilai Harta Bersih yang dilaporkan hingga saat ini sebesar Rp774,16 miliar, Deklarasi dalam negeri (DN) Rp615,74 miliar, Repatriasi Rp13,95 miliar, Investasi DN Rp78,74 miliar, Investasi Repatriasi Rp19,46Ml miliar dan Deklarasi luar negeri (LN) Rp46,27 miliar.

Diingatkan pula, tahun ini merupakan tahun penting bagi Indonesia, disamping sebagai Presidensi G20 Indonesia untuk 2022, momen tersebut memiliki tema penting terhadap bidang perpajakan yakni “Sustaining the Recovery through Enhanced Tax Transparency,” yang membahas mengenai pentingnya kerja sama internasional di bidang transparansi perpajakan (tax transparency) dan Exchange of Information (EOI). Ini untuk mengakselerasi mobilisasi pendapatan domestik, dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga :  DPRD Medan Minta Seluruh Potensi Pajak Ditingkatkan

Eddi menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi wajib pajak dalam pembangunan negara melalui bayar pajak, sehingga DJP dapat melampaui target yang telah ditetapkan di tahun 2021. Serta harapan bagi kesuksesan Program Pengungkapan Sukarela dan giat Presidensi G20 Indonesia tahun 2022. Semoga Kerjasama dan komunikasi yang telah terjalin selama ini dapat mendorong berbagai upaya untuk capaian yang lebih baik lagi di tahun 2022.

”Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders kanwil DJP Sumatera Utara I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” ujarnya. (SB/wie)

-->