DJP Sumut I Gandeng BMPD Sosialisasi UU HPP

Kakanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi (atas) dan Ketua BMPD Sumut Soekowardojo yang juga Kepala Perwakilan BI Sumut Soekowardojo pada sosialisasi UU HPP secara virtual Senin (24/1). (f-wie)

sentralberita | Medan ~ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui webinar, bekerjasama dengan Badan Musyawarah Perbankan Daerah Provinsi Sumatera Utara (BMPD Sumut).

Sosialisasi ini untuk bersama-sama mengajak para wajib pajak, agar mengetahui, memahami serta memanfaatkan fasilitas yang ada pada UU HPP yang digelar virtual Senin (24/1).

Hadir di sana antara lain Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I Eddi Wahyudi dan

Baca Juga :  PT Pegadaian Kanwil 1 Medan Ingin Branding Mainset Masyarakat dengan Pola Pikir  'Ingat Emas Ingat Pegadaian'

Ketua BMPD Sumut Soekowardojo, yang juga merupakan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut.

Kakanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan UU HPP sudah disahkan melalui UU Nomor 7 tahun 2021. Beberapa klaster sudah berjalan per 29 Oktober 2021 lalu, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Cukai. Sedangkan untuk klister Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan UU Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 januari 2022, yang terakhir UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022. 

Khusus PPS, jelas Eddi,  masa berlakunya hanya enam bulan, antara 1 Januari hingga 30 Juni 2022. “Sehingga melalui Kegiatan sosialisasi ini, kita semua berharap, dapat diketahui dan dipahami terlebih dahulu oleh pihak perbankan, yang selanjutnya -bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak, dapat diinformasikan kepada para nasabah, sehingga harapan membangun kesadaran perpajakan bersama seluruh stakeholders kami, dapat terwujud,” jelas Eddi.

Baca Juga :  Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan ENSIA 2025

Penyuluh Pajak DJP Muan Ridhani Panjaitan menerangkan bahwa DJP telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS. Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJP online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.(wie)

-->