Pemilihan dan Pengangkatan Kepling Terindikasi Kecurangan, Kantor Camat Medan Denai Didemo Masyarakat

Para pengunjuk rasa menyampaikan orasinya di kntor Camat Medan Denai, Kamis (13/1/20222).(SB/Foto-HL)

sentralberita| Medan~Permasalahan Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Lingkungan di Kota Medan terus semakin hangat dan terus berkepanjangan di Kota Medan. Halnya yang terjadi di Kecamatan Medan Denai Kota Medan yang berujung aksi unjuk rasa masyarakat di kantor Camat Medan Denai, Kamis (13/1/2022).

Mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Kecamatan Medan, pengunjung rasa mendatangi kantor Camat Medan Denai itu sekitar Pukul 10.00 Wib. Dengan menggunakan pengeras suara, mereka melakukan orasi menyampaikan Peraturan Walikota Medan No.21 Tahun 2021 terindikasi dan terdapatnya kecurangan daam tahap pengangkatan dan perbenhentian pengangkatan Kepling.

Dalam penyatan sikap disampaikan Koodinator aksi Benny Simbolon, terdapat kecurangan di Tegal Sari Mandala II yang mana ditutup tanggal 27 Desember 2021 dengan jumlah peserta sebanyak 29 Orang, namun saat mengikuti ujian dan wwancara terdapat peserta 30 orang.

Demikian pula masa pendaftaran dan pemberkasan yang sangat singkat yang dimulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 27 Dsember 2021, terkesan sangat buru-buru.

Baca Juga :  Camat, Lurah & Kepling Harus Lebih Aktif Bangun Kepercayaan Masyarakat

Kurang berjalannya, bahkan tidak adanya komunikasi antara pihak panitia penyelenggara dengan para calon Kepala Lingkungan. “Hal ini kami terima laporan dari para calon, tidak pernah ditelepon maupun dihubungi pada saat pengambilan undangan untuk mengikuti ujian dan wawancara serta adanya pengunduran, tidak ada pemberitahuan.

Hal ini katanya, dialami Kepala Lingkungan V, calon Kepala Lingkungan XIV, calon Keling XV, “ujar Benny seraya menyampaikan, Perwal No.21 Tahun 2021 sesungguhnya telah mengamanahkan tentang mekanisme pengngakatan calon Kepala Lingkungan.

Dalam unjuk rasa yang juga dihadiri sejumlah para calon Kepala lingkungan yang merasa dirugikan dan terkalaahkan tersebut terungkp, adanya pengangkaatan Kepling yang tidak berdomisili di lingkungan tersebut, seperti Lingkungan VI Kelurahan Tegal Sari Mandala II.

Hal lain yang terjadi, tidak taransparannya panitia akan dukungan warga kepada para calon. Padahal Perwal mengamanahkan 30 persen dukungan dari penduduk yang berdomisili di lingangan tersebut.

Dalam proses pemilihan dan pengangkatan Kepling tersebut, dalam pernyataan sikap mpengunjuk rasa terungkap adanya warga yang tidak pernah diminta dukungan dan tidak pernah dimintai tanda tangan, akan tetapi di dalam data dukungan ditemukan surat pernyataan dari warga. Demikian pula adanya warga meninggal akan tetapi terdapat di dalam dukungan calon.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelajar Tawuran dan Sita Sajam

Tidak taransparannya dukungan dari masyarakat, terindikasi pemenang Kepala Lingkungan tidak mencapai 30 persen. Dan Kalaupun tercapai 30 persen kan tetapi calon Kepala Lingkungan yang kalah lebih 30 persen, Ujar Benny.

Menurut Benny, tujuan calon Kelipng terpilih agar mampu menterjemahkan Program Walikota Medan. jadi Kepling harusnya bukan lagi titipn, warisan yang turun temurun.

Unjuk rasa yang mendapat pengawalan dari aparat kepolisian tersebut, diterima Sekeretaris Kecamatan (Sekcam), Yoga dan menyampaikan pemilihan dan Pengangkatan Kepala Lingkungan merupakan kewenangan Camat. (SB/01)

-->