Kurun Tahun 2021, PN Medan Sekali Sidangkan Perkara Korupsi Secara In Absentia

Humas PN Medan Immanuel Tarigan, saat paparan sidang in absentia. (F-pw)

sentralberita | Medan  ~ Pengadilan Negeri Medan juga tercatat menggelar persidangan secara In Absentia di tahun 2021.

Persidangan In Absentia merupakan persidangan yang dalam prosesnya pemeriksaan perkara tanpa kehadiran terdakwa dalam perkara pidana atau pihak tergugat dalam perkara perdata.

Persidangan secara In Absentia di PN Medan sekali digelar dengan terdakwa atas nama Ellius dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan 6 unit papan videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan TA 2013,” jelas Humas PN Medan Immanuel Tarigan ketika ditanya wartawan.

Dikatakan Immanuel, dalam perkara korupsi yang menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp1 miliar tersebut, terdakwa Ellius yang diadili secara in absentia dituntut pidana penjara selama 5 tahun. “Vonis yang dijatuhkan sama (conform) dengan tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebutnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan Raih Predikat Informatif Tahun 2024

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan dengan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.059.676.483. “Dengan ketentuan, bila dalam 1 bulan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Bila kemudian tidak mencukupi menutup kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” sebutnya.

Dalam perkara tersebut, Ellius selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Tanjung Asli dinilai melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mengutip dakwaan JPU, Disperindag Kota Medan TA 2013 mendapatkan pekerjaan pengembangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) berupa 6 unit videotron secara online dan layanan informasi harga melalui sms gratis.

Baca Juga :  Ketua PWI Sumut Minta Polres Labuhanbatu Segera Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan

Sebelum proyek tersebut ditenderkan, terdakwa Ellius, Djohan dan Kabid Perdagangan Disperindag Kota Medan Irvan Syarif Siregar serta 2 orang dari kalangan swasta yaitu Nanang Nasution dan Fanrizal Darus telah mengkondisikan perusahaan yang nantinya keluar sebagai pemenang tender.

Setahu bagaimana perusahaan CV TA yang dinahkodai terdakwa Ellius telah menerima pembayaran pekerjaan seolah progresnya sudah 100 persen. Belakangan terungkap pekerjaan tidak sesuai kontrak. Temuan di lapangan, papan videotron terpasang masih di 3 titik yaitu Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun, serta Pusat Pasar

Sedangkan tiga titik lainnya yaitu Pasar Aksara, Pasar Brayan serta Pasar Kampung Lalang masih berupa pondasi saja (belum ada rangka maupun videotron). Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.059.676.483.(pw)

-->