Korupsi Pengadaan Mobil Dinas di Bank Sumut Mantan Pejabat Bank Sumut Dituntut 14 Tahun Penjara
Sentralberita| Medan~ Irwan Pulungan Mantan Kepala Divisi Umum PT Bank Sumut dan Zulkarnaen mantan Pelaksana Jabatan Divisi Umum PT Bank Sumut periode 2013 dituntut masing-masing 7 tahun penjara.
Keduanya dituntut JPU dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana pengadaan sewa mobil dinas sebanyak 294 unit yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan pada gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/7).
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara atas terdakwa Irwan Pulungan agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap JPU Henry dihadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni SH dan terhadap terdakwa Zulkarnain dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti.
Menurut jaksa, keduanya terbukti bersalah melanggar pasal primer dalam surat dakwaan yakni pasal 2 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar masing-masing Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Henry mengatakan keduanya tidak dibebani uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar. JPU menilai keduanya tidak menikmati kerugian tersebut. Uang pengganti akan dibebankan kepada tersangka Haltatif selaku Direktur CV Surya Pratama sebagai pemenang tender. Usai mendengar surat tuntutan, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang digelar pada pekan depan.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya telah menjatuhi hukuman terhadap dua terpidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil itu yakni mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut, Muhammad Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut, masing-masing selama dua tahun enam bulan penjara. Sementara terdakwa Irwan Pulungan, Zulkarnain dan Haltatif melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akhirnya Irwan menyerahkan diri dan Zulkarnain berhasil ditangkap. Lalu keduanya disidangkan, sementara Haltatif hingga kini belum tertangkap. Dari hasil penyidikan tim pidsus Kejatisu, atas perbuatan kelima pelaku tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 10,8 miliar. (SB/lin)