Pinca dan Oknun Teller Diduga Terlibat Korupsi BRI Kabanjahe, Jaksa Diminta Buka Pemeriksaan Baru
Sidang lanjutan Korupsi BRI Kabanjahe hadirkan 4 saksi,Selasa (23/11). (F-fs)
sentralberita | Medan ~ Tim kuasa hukum terdakwa James Tarigan meminta jaksa kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi dalam perkara dugaan korupsi di Bank BRI Kabanjahe.
Pernyataan itu disampaikan Hartanta Sembiring selaku kuasa hukum James Tarigan. Menurutnya, dari sejumlah saksi yang sudah dihadirkan ke persidangan, ada indikasi keterlibatan dalam dugaan korupsi itu. Apalagi pada sidang pekan sebelumnya, saksi-saksi eks teller Bank BRI Kabanjahe sudah mengakui bahwa mereka bekerja tidak sesuai prosedur.
“Yang teller-teller kemarin yang sudah bersaksi, terbukti dan menyatakan sudah melanggar SOP, kenapa tidak ditingkatkan sebagai tersangka,” ucap Hartanta kepada wartawan usai sidang di PN Medan, Senin (22/11) sore.
Namun anehnya, kata dia, jaksa selaku penuntut dalam perkara ini, seperti tutup mata seakan tak ingin mendalami lebih jauh peran-peran keterlibatan orang lain di perkara tersebut.
“Yang jelas, hari ini kita minta supaya mereka-mereka yang sudah menyatakan bersalah dan mengakui salah SOP agar ditingkatkan. Tapi, yang kita lihat tampaknya tidak ada reaksi dari JPU. Harusnya mereka dalami informasi dari kesaksian itu. Mereka kan mau kejar kerugian negara di sini,” sebutnya.
Dari sejumlah saksi yang sudah dihadirkan seperti Pimpinan Cabang (Pinca), Asisten Manajer Operasional, Supervisor Layanan Kredit, Checker, Maker dan saksi lain, juga harus ikut diperiksa ulang.
“Kita minta juga supaya diperiksa ulang, karena indikasinya masih meragukan kepada kita. Kita menduga ada keterlibatan. Apalagi hakim di sidang berulang kali menyinggung bahwa pemberian kredit tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Pinca,” ungkapnya.
Sebab, nilai kerugian negara perkara ini sangat besar, sehingga tidak akan mungkin kliennya bertindak sendiri tanpa adanya campur tangan, pimpinan-pimpinan di atasnya saat pencairan uang ke nasabah.
“Ini uang besar. Kok bisa ya pencairan uang yang nilainya besar Pinca tak bertanggung jawab? Dan bisa kita bilang sekarang ini, apalah seorang James? James itu tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan uang. Namun, karena persoalan tanda tangan, yang notabene tandatangan itu juga belum bisa dipastikan punya siapa, akhirnya dia yang harus bertanggung jawab. Ini tidak adil,” katanya.
Dalam perkara ini, ia merasa kliennya dituntut jaksa dengan dasar bukti-bukti yang tidak jelas. Karena hingga saat ini belum ada hasil lab, yang menentukan tanda tangan siapa yang dicantumkan saat pencairan uang ke nasabah.
“Klien kita dituntut dengan dasar bukti yang tidak jelas, kan belum ada yang namnya keputusan atau hasil lab soal tanda tangan itu. Ada yang katanya palsu, ada yang bilang ini katanya asli. Kan tidak bisa segampang ini untuk menuntut seseorang,” terangnya.
Namun nyatanya, penyidik dengan sigapnya menetapkan kliennya sebagai tersangka. Tetapi, orang lain seperti Pinca, yang lebih bertanggung jawab justru luput dari penyidikan.
“Janganlah dalam persoalan ini kita disudutkan. Pinca sangat leluasa melepaskan tanggung jawabnya. Kalau kita perhatikan UU Perbankan, pimpinan cabang dalam bank, harus bertanggung jawab karena apa? Dengan adanya pemakaian data menurut UU perbankan itu Pinca harus bertanggung jawab baik kepada nasabah ataupun kepada negara,” jelasnya.
Sebelumnya dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 4 PN Medan, jaksa kembali menghadirkan sejumlah saksi dari BRI Kabanjahe yakni, Simon Munte, Suhardiman, Riki dan Azis Joko.
Di akhir sidang hakim As’ad Rahim Lubis kembali menyinggung soal keterlibatan Pinca BRI Kabanjahe.
“Dalam perkara ini uang bisa ke luar karena ada acc Pinca. Benar?,” tanya hakim As’ad.
“Betul yang mulia,” jawab saksi.
“Ketika uang BRI itu keluar. Itu ada gak campur tangan acc Pinca,” tanya As’ad kembali.
Para saksi lalu kembali membenarkan. Namun ada batas pencairan atas persetujuan Pinca yang nilainya sampai Rp3,5 miliar.(FS)