Kejari Asahan Nyatakan Berkas MTQN 2015 Segera Rampung

?

Sentralberita – Asahan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan nyatakan berkas pemeriksaan kasus dugaan penyalagunaan anggaran penyelanggaraan MTQN Tahun 2015 yang menyeret Sekda Kabupaten Asahan Drs H Sofyan MM dan mantan Kabag Sosial H Darwin Pane segera rampung.

Hal itu dikatakan Kepala Kejari Asahan H Robet H Hutagalung SH saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidus Elon Unendo Pasaribu SH, Kamis (13/7), pemberkasan kasus dugaan penyalagunaan anggaran penyelenggaraan MTQN Tahun 2015 segera rampung dan saat ini sudah masuk ke tahap pemeriksaan ahli, ” sudah pemeriksaan ahli dan diharapkan segera rampung “, kata Elon Pasaribu.

Kejari Asahan tidak mau tergopo gopo dalam menangani kasus MTQN Tahun 2015, walau sudah dua orang panitia ditetapkan sebagai tersangka pihaknya tidak mau lemah dalam proses persidangan nantinya, ” jika dilakukan penahanan tentu memiliki batas waktu dan kami tidak mau kehabisan waktu sehingga penahanan tidak dilakukan dan tetap bekerja mengumpulkan bukti – bukti dilapangan sebab penyelenggaraan itu melibatkan orang banyak “, tegasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Apresiasi Kunker Komite III DPD RI, Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Masih menurut Elon Pasaribu, Kejari Asahan paham betul apa yang diinginkan masyarakat sebab kasus MTQN Tahun 2015 ini cukup mendapat perhatian dari masyarakat Asahan, dengan demikian pihaknya tidak mau gagal nantinya dalam proses persidangan, pungkasnya.

Secara terpisa Raden SH salah seorang tokoh masyarakat yang terus memantau perkembangan kasus MTQN Tahun 2015 yang melibatkan pejabat Asahan seperti Sekda Kabupaten Asahan Drs H Sofyan MM dan mantan Kabag Sosial H Darwin Pane yang sekarang masih menempati jabatan sebagai Sekretaris BKD Kabupaten Asahan meminta agar Kejari Asahan tetap serius menangani kasus yang menghebohkan itu.

Pantas diberi aplaus kepada Kejari Asahan yang menyatakan prosesnya sudah masuk ke tahap pemeriksaan ahli dan segera merampungkannya, ” masyarakat masih mempercayai kinerja propesional Kejari Asahan dan meminta agar tidak menyianyiakan kepercayaan itu “, pinta Raden SH.(SB/susilawadi)

Baca Juga :  Dishub Sumut Terbitkan Peringatan Pertama untuk 55 Perusahaan Bus AKDP,

Tinggalkan Balasan

-->