Polres Tanjung Balai Amankan Dua Pemilik Narkotika Sabu Seberat 204,38 Gram

Kedua tersangka diamankan Pokres Tnjungbalai, Senin 8 November 2021, (SB/F-Humas)

sentralberita| Tanjungbalai~ Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah melakukan penangkapan 2 dua orang laki laki Pemilik Narkotika jenis Shabu , Senin tanggal 8 November 2021 pukul 01.10 Wib, di Jalan .D.I. Panjaitan GG. Intan Lk. III Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Penangkapan Kedua orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK sewaktu dihubungi melalui telefon Selulernya.

Dikatakan Kapolres Triyadi, identitas tersangka yang diamankan tersebut adalah :MG (41) dan S ( 53) dengan barang bukti yang disita dari kedua orang tersangka adalah n204,38 gram diduga shabu shabu.

Menurut Kapolres, berdasarkan informasi yangg dapat dipercaya bahwasanya ada transaksi Narkotika jenis shabu di dalam rumah milik MG. Personil Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kaurbinops, kanit I dan Kanit II menuju TKP yang di maksud dan benar melihat ke 2 tersngka sedang berada dalam rumah tersebut.

Baca Juga :  60 Jamaah Calhaj Asal Madina Kloter 21 dan 22 Diberangkatkan dari Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan

Pada saat dilakukan penangkapan di dalam rumah ditemukan di duga barang narkotika jenis shabu dengan disaksikan oleh Kepala lingkungan barang bukti diduga shabu shabu disita dari mereka dengan berat kotor 204,38 gram dengan rincian :

1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99,95 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,28 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,15 gram, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo,

1 (satu) unit HP Merk Nokia, terhadap kedua orang tersangka tersebut telah dilakukan introgasi dan keduanya mengakui bahwa barang bukti yang disita petugas tersebuat diatas adalah benar milik mereka dan selanjutnya mereka berdua (Tersangka) dibyong beserta barang bukti ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Miliki Sabu FP Ditangkap Team Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

Terhadap kedua orang tersangka tersebut diatas diterapkan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No. 35 thn 2009 tentang narkotika, minimal 5 thn penjara. (SB/01)

-->