Penipu & Pelaku Penggelapan Ditangkap Polsek Medan Barat

Tersangka penipuan yang dibekuk Polsek Medan Barat. (F-pw)

sentralberita | Medan ~ Polsek Medan Barat berhasil menangkap Alvy Syahrin Surbakti alias Alvy (28) warga Jalan Jemadi Gabg Kelapa II no 1 Kel. Pulo Brayan Darat II, Kec. Medan Timur,pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor suzuki BK 6701 OM di Jalan Pertempuran, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat , Jumat (05/11/2021) pukul 13.00 wib.

Bersama barang bukti BPKB dan STNK sepeda motor suzuki BK 6701 OM atas nama Widi Diastuti, pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Barat.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A Purba SH MH menjelaskan penggelapan dan penipuan terjadi saat korban Andi Hafrian (38) warga Dusun I Partumbukan Galang, berada di Jalan Pertempuran Kel Pulo Brayan, tepat di depan tukang pangkas Jhon, Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 22.30 wib.

Baca Juga :  Bupati Tutup Turnamen U-40 Dinas Pertanian Piala Bupati dan Wakil Bupati Sergai

Tiba -tiba pelaku menghampiri dan meminjam sepeda motor korban sebentar untuk menjemput saudaranya di Pondok Kelapa. Tanpa curiga korban memberikannya.

Namun sejak itu pelaku menghilang dan tidak mengembalikan sepeda motor korban.

Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta dan melapotkan kejadian itu ke Polsek Medan Barat.

Personil Polsek Medan Barat yang menerima pengaduan korban menindak lanjuti dengan melakukan penyidikan ke TKP.

Hasilnya, Jumat (5/11/2021) pukul 13.00 wib, unit Reskrim Polsek Medan Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH MH mengetahui keberadaan pelaku di sekitar Jalan Pertempuran Pulo Brayan dan langsung menangkap pelaku.

Saat diintrograsi pelaku mengaku sepeda motor korban 1 dijualnya seharga Rp 1 juta dengan pria tidak dikenalnya (DPO) di Jalan Marelan.

Baca Juga :  Mediasi Polres Padangsidimpuan Sukses, Kasus Anak Saling Lapor Berakhir Damai

“Atas perbuatanny pelaku melanggar
Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” kata Philip. (Pw)

-->