Sales Nyimpan Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Asahan

AMR warga Jalan Sei Asahan berserta barang bukti sabu ( SB/ZA/F.Humas)

sentralberita | Kisaran ~ AMR warga jalan Sei Asahan Gang Keluarga Kecamatan Kota Kisaran harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Asahan,pasalnya pria yang berprofesi sebagai seorang sales air minum ini diamankan aparat Kepolisian SatRes Narkoba Polres Asahan karena “ketangkul” menyimpan sabu-sabu didalam sopa.

Dari tangan AMR,Polisi mengamankan barang bukti delapan paket sabu-sabu seberat 1.81 gram.

“Betul ada seorang oknum sales air minum kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia pengedar yang telah meresahkan dan membahayakan warga sekitar” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan Selasa (2/11/2021) malam.

Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 Wib di jalan Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Dairi Kenalkan Jenis dan Bahaya Konsumsi Narkoba ke Masyarakat

“Modus tersangka saat ditangkap dengan meletakan sabu didalam kotak rokok dan menyelipkan didalam sofa rumahnya, berkat ketelitian dan kecekatan petugas barang bukti sabu tersebut dapat kita amankan”, ungkap Kapolres yang dikenal tegas tersebut.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka tersebut, kita kenakan undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH.(SB/ZA/F.Humas.)

-->