Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi Ringkus Curanmor
Pelaku Bersama barang bukti saat diamankan petugas. (F-humas)
sentral berita! ! Tebingtinggi ~ Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria terkait kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) milik korban Abdul Khalik Purba, warga Dusun I Desa Marjanji Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pelaku yang diamankan petugas berinisial SS alias Syawal (37),yang juga merupakan warga Dusun I Desa Marjanji Kecamatan Sipispis, Sergai
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (20/10) membenarkan,adanya penangkapan pelaku Curanmor tersebut.
Disebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke Polres Tebingtinggi yang mengadukan sepeda motor miliknya JET WIN JW 100-34 warna hitam nopol BK 4186 NI hilang saat diparkir di sebuah warung kopi di Dusun II Desa Marjanji Kecamatan Sipispis, hingga korban mengalami kerugian Rp3 juta.
Tim elang Sakti Satreskrim yang melakukan penyelidikan kemudian memperoleh informasi kalau pelaku pencurian sepeda motor korban adalah SS. Polisi kemudian mencari keberadaan SS hingga berhasil ditangkap hari Kamis 28 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB disebuah rumah kost di Jalan Merpati, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti sepeda motor korban. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako Satreskrim Polres Tebingtinggi.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan dan akan pelaku ini akan dipersangkakan melanggar pasal 362 dari KUHPudana yang ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara” ujar Kasubbag Humas.(SB/imran)