Melawan Petugas, Pelaku Curas Didor

Pelaku WY saat berada di Unit Jatanras Polres Asahan. (F-za/humas)

sentralberita | Kisaran ~ Akibat kelakuannya WY (27) harus merasakan sakit di bagian kakinya,Aparat Kepolisian Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menghadiahkan “Pelor” kepada pria yang tinggal di di Dusun IV Desa Tanjung Alam Kecamatan Teluk Dalam karena coba melawan saat di sergap.

WY diamankan petugas karena terlibat Perkara Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korbannya warga Lingkungan I Kelurahan Bunut Kecamatan Kota Kisaran Barat.Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1(satu) Unit Sepeda Motor Supra 125X warna merah Nopol BK 6175 LJ dan 1(Satu) unit Hp Vivo Y30i.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Amankan Pemulangan 17 WNI yang Dideportasi dari Malaysia

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, selasa (26/10/2021) siang membenarkan penangkapan tersebut, seorang pemuda tersebut di amakan karena melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, Pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib.

Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di Jalan lintas simpang pabrik benang kel. Sidomukti, tiba-tiba seorang pemuda yang tidak dikenal memepet dan menendang korban selanjutnya tersangka merampas HP miliknya lalu pelaku kabur, tutur Mantan Kapolres Tanjung Balai Tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras IPDA Dian P Simangunsong SH.MH. bersama Timnya, pada senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 wib pihaknya menemukan keberadaan tersangka di Kecamatan Aek ledong Kabupaten Asahan dan langsung mengamankan tersangka tersebut, saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur, mengenakan kedua kakinya kemudian tersangka diberikan perawatan, selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Tersebut.

Baca Juga :  Polres Tanjungbalai Jumat Curhat, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Dengarkan Aspirasi

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(SB/ZA/F.Humas).

-->