PTUN Medan Kabulkan Tuntutan Pedagang Air Isi Ulang. BPN Asahan Wajib Cabut SHM

M.Jamil

Medan–PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan mengabulkan tuntutan Muhadi Parlindungan, seorang pedagang Air Isi Ulang, dalam perkara kesalahan prosedur penerbitan Surat Hak Milik (SHM) tanah miliknya. Keputusan PTUN Medan itu disampaikan M Jamil Siagian, pengacara Muhadi Parlindungan kepada wartawan, Senin (25/10).

“Ini tentu keputusan yang sangat tepat oleh PTUN dimana mereka melihat adanya kesalahan prosedur penerbitan SHM tanah milik klien kami,” kata Jamil.

Jamil kemudian menjelaskan perkara ini berawal dari kasus rebutan tanah kakak-beradik, Muhadi dan Syahruddin. Awalnya, Syahruddin yang merasa telah memegang SHM atas tanah seluas 495m2 mengajukan gugatan perdata ke PN Kisaran. Pasalnya, diatas tanah yang diklaimnya atas SHM itu, masih dikuasai oleh Muhadi.

Baca Juga :  Tengah Malam, Kapolrestabes Medan Cek Lokasi Pospam Nataru di Stasiun KA

“Karena digugat ke PN Kisaran oleh Syahruddin ini, kami jadi tahu ternyata Syahruddin telah mengurus SHM atas tanah yang ditempati Muhadi ke BPN Asahan. Maka itu kami melihat tentu ada kesalahan prosedur penerbitan SHM oleh kantor BPN Asahan,” urai Jamil lagi.

Karena merasa bahwa tindakan Syahruddin menguasai tanah miliknya, Muhadi kemudian menggugat ke PTUN Medan atas sertifikat No 153 tanggal 20 Mei 2016 a/n Syahruddin yang dikeluarkan BPN Asahan.

Dalam perjalanannya, gugatan Muhadi yang merupakan pedagang air isi ulang untuk membatalkan SHM tanah yang dimilikinya, dikabulkan oleh majelis hakim PTUN. Hal ini menurut pengacara Muhadi, M Jamil, menunjukkan bahwa PTUN Medan melihat adanya kesalahan prosedur oleh BPN Asahan dalam menerbitkan SHM atas nama Syahruddin.

Baca Juga :  Bobby Nasution Hadiri Silaturahmi Forkopimda se-Sumut

“Apalagi gugatan perdata Saudara Syahruddin di PN Kisaran juga tidak dapat diterima karena syarat gugatan tidak terpenuhi. Maka itu kami juga berterimakasih atas dibatalkannya SHM oleh BPN Asahan yang menurut kami menyalahi prosedur dalam penerbitannya,” kata Jamil.

Pasca putusan PTUN Medan No. 45/G/2021/PTUN. MDN
tanggal 21 Oktober 2021, Jamil mengatakan bahwa BPN Asahan wajib membatalkan SHM atas nama Syahruddin atas tanah yang dimiliki oleh Muhadi.(01/red)

-->