Bandar 52 Kg Sabu Warga Sunggal Dituntut Mati

sentralberita|Medan – Terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob warga Kecamatan Medan Sunggal dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 52 kg di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/10).
Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia mengatakan pria tamatan SD ini terbukti melanggar 114 ayat 2 jo Pasal 132ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan terdakwa Hamidi dengan pidana mati,” kata jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo.
Menurut jaksa, hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, tidak ada,” kata jaksa.
Demikian setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Sebelumnya dalam dakwan jaksa, terdakwa disuruh oleh Mursal untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika ke pada Zulkifli di Kampung Lalang. Kemudian terdakwa dihubungi Mursal kembali untuk menjemput barang tersebut ke Tanjung Balai dan mengantarkannya di daerah Asrama Haji.
Akan tetapi, sebelum menyerahkan narkotika tersebut petugas Tim BNN RI menangkat terdakwa dan diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kg.
Atas pengakuan terdakwa, ia dijanjikan Zulkifli senilai Rp100 juta atas pekerjaannya. (SB/FS)