Kapolri Perintahkan Pinjol Rugikan Masyarakat Ditindak

sentralberita | Jakarta ~ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pinjol dinilai merugikan masyarakat.
“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Hal ini, terang Sigit, merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Menurut Sigit, pinjol memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi. Pinjol kerap memberikan tawaran sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tutur Sigit.

Padahal sudah banyak kasus yang bermula dari pinjol. Paling parah, ada yang sampai bunuh diri karena terlilit utang akibat pinjol.

Baca Juga :  Lanud Husein Sastranegara Panen Sayuran dari Pemanfaatan Lahan Kosong Untuk Ketahanan Pangan

Ia meminta kepada jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya pinjol. Di sisi preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial. Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Diketahui, hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 287 proses penyelidikan dan 3 tahap penyidikan.(dtc)

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Komitmen Hadapi Tantangan Perubahan Iklim secara Bersama
-->