Gagal Transaksi ‘ Maling ‘ Gol

Tersangka Fitra Simangunsong bersama barang bukti puluhan potong celana jeans diapit personil Polsek Simpang Empat.(F/SB.dok)

Sentralberita – Asahan | Naas bagi Fitra Simangunsong (21) tersangka maling warga Dusun X Simpang Tiga Lemang desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat saat akan menjual barang curianya digagalkan personil Polsek Simpang Empat, Kamis (29/6) di desa Hessa Perlompongan.

Hal itu diterangkan Kapolsek Simpang Empat AKP Adi Haryono SH saat dikonfirmasi melalui selulernya, penangkapan terhadap Fitra Simangunsong tersangka maling yang membobol Toko Bazar Collection di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun XIX desa Simpang Empat pada tanggal 20 Juni lalu berawal dari informasi yang diperoleh anggotanya.

Berdasarkan LP/ 63 / VI / 2017 / SU / Res Ash / Sek Simpang Empat, yang dibuat oleh korban Ambri Panjaitan (44) warga Dusun B desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat, kami melakukan lidik dan kami memperoleh informasi ada orang yang mau menjual celana jeans dan baju kaos baru, ” langsung kami kejar dan benar pria yang menjual pakaian baru itu mengaku jika barang – barang itu didapat dari toko Bazar Colletion yang dibobol bersama temannya yang berinisial A (DPO), bebernya.

Baca Juga :  Lepas Gowes Bhayangkara Merdeka, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ajak Pesepeda Sukseskan PON XXI

Tersangka berikut barang bukti yang disimpang di kota Tanjungbalai langsung kami boyong ke Mapolsek dan dilakukan pemeriksaan, “puluhan potong celana jeans baru serta peralatan untuk membobol langsung disita “, ujar AKP Adi Haryono.

Sementara tersangka Fitra Simangunsong membenarkan jika dirinya bersama rekannya A yang saat ini kabur membongkar toko pakaian Bazar Collection, ” sebelumnya kami gambar, baru pada malam harinya toko itu kami bobol dengan menggunakan alat las mini dan barang – barang hasil curian sebagian belum terjual dan disimpan di rumah kenalannya di kota Tanjungbalai “, bebernya.(SB/susilawadi)

Tinggalkan Balasan

-->