Polres Palas Gulung Praktik Judi Togel dan KIM

sentralberita | Palas ~ Seorang bandar judi online tebakan nomor jenis KIM berinisial AN (37) warga Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) diringkus Satreskrim Polres Palas.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra Bangunsyah SH mengatakan penangkapan AN, menindak lanjuti laporan masyarakat adanya seorang bandar judi tebak nomor jenis Togel dan KIM di salah satu warung kopi Tobat di Desa Janji Lobi,Kecamatan Barumun.

Selanjutnya, Kanit 1 Satreskrim, Ipda A Bani S SH melakukan penyelidikan dan penggerebekan berhasil menangkap bandar judi Togel dan KiM di Desa Janji Lobi tersebut, kemarin malam sekira pukul 22.00 WIB.

“Dari tangan tersangka bandar judi tebak nomor jenis KIM Hongkong dan Toto gelap Singapore diamankan barang bukti satu handphone android warna merah merek Samsung yang di dalamnya berisikan nomor pasangan tebakan nomor judi KIM dan Togel,” kata AKP Aman, dikutip Kamis (7/10).

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Tidak Sekadar Formalitas

Barang bukti lain juga diamankan sambungnya, satu unit handphone warna hitam merek Strawberry yang didalamnya juga terdapat nomor pasangan judi KIM dan Togel serta uang tunai Rp 263.000.

Kata Aman, bandar judi KiM dan Togel bersama barang bukti langsung digiring ke Polres Palas untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Terhadap tersangka AN dijerat KUH Pidana pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, pungkasnya.(gs)

-->