Sidang Dugaan Pemalsuan Akta, Terungkap Akte No. 8 dan Akta Hibah Dibuat Dihadapan Jong Tjin Boen

sentralberita | Medan ~ Jong Tjin Boen mengumpulkan seluruh ahli warisnya untuk melakukan pembagian hartanya yang ditandai dengan Penandatanganan dan cap jempol akte hibah dan akte kesepakatan nomor 8 tahun 2008 dihadapan notaris Fujiyanto Ngariawan di rumahnya.

Hal tersebut diungkapkan saksi Rismawati, staf pada kantor Notaris Fujiyanto Ngariawan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan diketuai Dominggus Silaban dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6,Selasa (5/10).

Saksi Rismawati secara lugas menceritakan perihal pembuatan akte nomor 8 tahun 2008 dan akte hibah yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada diri terdakwa David Putranegoro dalam dakwaan pemalsuan.

Begitu selesai disumpah, saksi Rismawati secara lugas langsung menceritakan proses pembuatan akte nomor 8 dan akte hibah yang dihadiri seluruh ahli waris.

“Dihadapan Jong Tjin Boen dan Choe Jit Jeng (istrinya) , seluruh ahli waris hadir, seperti Suryati, Jong Gwek Jan, Jong Nam Liong, Mimiyanti, Lim Soen als Edi, David Putranegoro dan Ramli, kecuali Syamsuddin yang tidak hadir, sedangkan Juliana, Deni dan Winnie dikuasakan kepada ibunya Choe Jit Jeng.”, tegas saksi sembari mengatakan ada juga Johannes Pandapotan yang selama ini menjadi biro jasa Jong Tjin Boen.

Menjawab pertanyaan hakim apakah dalam penandatanganan akte nomor 8 dan akte hibah,ada pemaksaan, ada tekanan?, saksi menjawab tidak ada sembari menegaskan bahwa dalam pembuatan akte tersebut seluruh ahli waris dimintai juga surat akte lahir untuk memastikan bahwa mereka benar adalah ahli waris Jong Tjin Boen.

Baca Juga :  Ricky Anthony Kunjungi dan Bantu korban Kebakaran di Bahorok

Setelah Akta kesepakatan ditanda tangani di rumah Jong Tjin Boen beberapa hari kemudian Syamsudin baru mendatangi kantor notaris Fujiyanto Ngariawan untuk tanda tangan akta tersebut.

Ketika ditanya, kapan penandatangan itu dilakukan, saksi mengaku lupa,namun dilakukan pada tahun 2008.

Hakim bertanya lagi apakah terdakwa ini ada mendapat bagian dari harta di dalam akte yang ditandatangani tersebut?, tidak pak hakim ujar saksi.

Saksi Rismawati kemudian menceritakan, pada saat itu para ahli waris hanya melakukan penandatanganan, sementara nomor akta,tanggal,bulan dibuat setelah semuanya lengkap karena Syamsudin belum menandatangani serta masih kurangnya dokumen yaitu surat kuasa dari Juliana, Denny dan Winnie yang berada di Amerila dan Singapura kepada Choe Jit Jeng (ibunya) untuk mewakili dan menandatangani semua akta yang dibuat di notaris Fujianto Ngariawan.

Rismawati juga dengan tegas mengatakan sebelum ditandatangani terlebih dahulu notaris Fujiyanto membacakan isi dari seluruh akte hibah dan akte nomor 8 tahun 2008.

” Iya dibacakan pak hakim, Pak Fujiyanto membacakaan semua isi akte tersebut”, kata Risma.

Disebutkan,selain akte nomor 8 ada 21 akte PPAT hibah yang dibuat dan dirinya menjadi saksi bersama Yeti di dalam akte tersebut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pastikan Seluruh Persiapan PON Akan Selesai pada Pertengahan Agustus

Selain itu, saksi juga mengungkapkan ada juga akte turunan yang menguatkan akte nomor 8 dan akte hibah,yang dibuat dalam akte no 9 dan nomor 10.

Saksi Rismawati menjelaskan,setelah akte tersebut selesai, minuta akte disimpan di kantor notaris, salinan akte diserahkan kepada David Putranegoro sesuai kesepakatan bersama akte no. 8 pasal 4, sedangkan para ahli waris diberikan Foto copy yang sudah dilegalisir.

Namun saksi mengaku ada juga satu rangkap dari akte hibah yang diserahkan ke Johannes Pandapotan untuk dilakukan balik nama.

“Iya Johannes Pandapotan datang ke kantor untuk mengambil satu rangkap untuk dibaliknamakan di kantor BPN”, beber saksi.

Pantauan wartawan, beberapa kali hakim memarahi Jong Nam Liong dan isterinya karena berbicara pada saat saksi memberikan keterangan.

“Saudara diam, ini persidangan, kemarin kamu gak tau apa – apa, ini persidangan,”,senggak hakim.

Di akhir sidang secara mengejutkan saksi Rismawati secara lantang berkata “Demi Allah, Mimiyanti pernah datang ke kantor menjumpai saya pak hakim minta fotocopy akte-akta hibah, saya kasih kamu uang jangan kasih tau ke bos mu, namun saya tolak”,pungkas saksi.

Diluar sidang,kuasa hukum terdakwa Oloan Tua Partempuan SH mengatakan keterangan saksi Rismawati semuanya sudah jelas dan terang benderang.”Saya kira semua sudah clear makanya saya tak bertanya lagi”,ujar Oloan.( FS/sb)

-->