Tolak Vonis PT Medan Terhadap Marianty Yen, JPU Pastikan Ajukan Kasasi ke MA

sentralberita | Medan ~ Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yakni hukuman selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun terhadap Marianty Yen (42) dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu, 03 Oktober 2021, majelis hakim PT Medan yang diketuai Zainal Abidin Hasibuan didampingi Parlas Nababan dan Jamuka Sitorus masing-masing hakim anggota menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 Mei 2021 Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN.Mdn.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim Zainal Abidin Hasibuan menyatakan terdakwa Marianty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Brimob Polda Sumut Tebar Kebaikan, Batalyon C Pelopor Bagikan 100 Paket Makanan Gratis 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marianty dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan terdakwa kecuali dikemudian hari selama dalam masa percobaan 1 tahun terdakwa melakukan perbuatan yang dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim,” tulis isi putusan tersebut.

Menanggapi putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Dwi Meily Nova ketika dikonfirmasi, Minggu, 03 Oktober 2021 mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

“Saya belum menerima salinan putusan, namun jika putusannya seperti itu, kita menolak putusan tersebut dan wajib melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas JPU Dwi Meily Nova, Minggu, 03 Oktober 2021.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova menuntut terdakwa Marianty Yen dengan pidana selama 8 bulan penjara.

Baca Juga :  Pengamanan Humanis Warnai Perayaan May Day 2025 di Sumatera Utara

Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban Josielynn dengan menuding sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.

Atas perbuatan terdakwa, korban Josielynn merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan terdakwa Marianty Ke Polda Sumut.( FS/sb)

-->