Cuek 3 Kali Disurati, USU Segera Gusur Lagi Penghuni Rumah Dinas

sentralberita | Medan ~ Biro Pengelolaan Aset dan Usaha Universitas Sumatera Utara (USU) berencana kembali menggusur penghuni rumah dinas dalam waktu dekat.

Adapun surat rencana pengosongan rumah dinas USU itu sudah ditandatangani Rektor USU Muryanto Amin.

“Betul, dalam waktu dekat ini akan ada penertiban puluhan rumah dinas dan itu sudah ditandatangani Rektor USU pada 21 September 2021 lalu,” kata Humas USU Amalia Meutia, Kamis (30/9/2021).

Dia mengatakan, nantinya penertiban dan penggusuran akan dimulai dari rumah dinas USU yang dihuni keluarga almarhum Surman Manik.

Sebab, keturunan Surman Manik belum mengosongkan rumah dinas tersebut.

“Jadi penertiban ini juga disebabkan adanya salah satu penghuni yang sudah meninggal, tetapi rumah belum dikosongkan, padahal sebelumnya sudah kita berikan surat peringatan,” paparnya. 

Menurutnya, penghuni rumah dinas bernama Surman Manik (alm) tinggal di Jalan A Sofyan No 16 Kampus USU-Padang Bulan Kota Medan sudah diberikan surat peringatan, namun diabaikan pihak keluarga 

Baca Juga :  Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024: Menciptakan Hubungan Industrial dan Demokratis yang Berlandaskan pada Nilai-Nilai Pancasila

Karena diacuhkan, USU memberikan surat perintah penertiban yang kembali dilayangkan pada keluarga Surman Manik

“Surat peringatan pertama dikirimkan pada tanggal 22 April 2021. Disusul dengan peringatan ke-2 pada tanggal 9 Juni 2021, dan peringatan ke-3 di tanggal 23 Agustus 2021. Namun, pihak keluarga tidak merespon peringatan dan pemanggilan itu,” tuturnya.

Menurut Amalia, keputusan pengosongan rumah ini diambil berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor I/HP/XVI/01/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang penghunian rumah dinas di lingkungan USU, yaitu masih terdapat penghuni rumah dinas yang masa berlaku surat penghuniannya telah berakhir dan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Diceritakan Amalia, rumah dinas tersebut sebelumnya merupakan aset dari Universitas Negeri Medan (UNIMED), yang kemudian diserahterimakan kepada USU tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor 000763/UN33/LL/2012 tertanggal 29 Maret 2012. 

Baca Juga :  Buka FKUB Expo 2024, Aulia Rachman: Mari Terus Jaga, Rawat dan Pelihara Kerukunan

“Rumah dinas tersebut berstatus sebagai Rumah Dinas Golongan II yang tidak dapat dijadikan hak milik. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksana Penjualan Rumah Negeri BAB III pasal (3) huruf (b), yang menyatakan bahwa Rumah Negeri Yang Tidak Dapat Dijual adalah Rumah Golongan II (dua), kecuali yang telah dialihkan menjadi Rumah Golongan III (tiga),” paparnya

Amalia juga menambahkan, jika penghuni rumah dinas kooperatif dalam proses pengosongan, maka pihak Biro Aset akan memfasilitasi transportasi pemindahan barang barang milik mereka.

Diakhir wawancara, ia berharap seluruh proses pengosongan rumah dinas tersebut dapat berjalan dengan lancar dan para penghuni rumah dinas dapat melaksanakannya dengan sukarela.

“Semoga penertiban pengosongan rumah dinas berjalan dengan lancar tanpa ada keributan,” ucapnya.(tc)

-->