Kapolsek Percut Seituan Dituding Aniaya Anggota, Istri Korban Lapor Propam Poldasu

sentralberita | Medan ~ -Seorang ibu Bhayangkar Polsek Percut Seituan berinisial RJA mengaku suaminya yang berinisial Brigadir FS dianiaya oleh Kapolsek Percut Seituan.

Dia pun melaporkan kasus dugaan  penganiayaan tersebut ke Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut. 

RJA mengatakan penganiayaan terhadap suaminya berawal dari permintaan seorang seorang warga bernama Dani yang memiliki lahan di kawasan Percut Seituan untuk menjaga lahan. Sebelumnya, Dani sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait lahannya dijual oleh oknum kepala desa setempat ke seseorang yang akrab disapa Pak Haji. 

Oleh Pak Haji, lahan tersebut didirikan bangunan sehingga diprotes Dani. Selanjutnya, Dani meminta FS untuk merobohkan bangunan yang berdiri di atas lahan miliknya. 

“Dani tidak terima lahan miliknya di Pasar 1 Saentis dibangun. Dia kemudian meminta suami saya untuk merobohkan bangunan tersebut,” ucapnya. 

Baca Juga :  Kunjungi Perguruan Eria, Airin Rico Waas Pastikan Program PAAR Baik di Kelurahan Teladan Barat

Usai merobohkan bangunan tersebut, FS kemudian kembali ke rumah. Tak berapa lama, dia ditelepon oleh Pak Haji untuk bertemu di lokasi penjualan durian di seputaran SPBU H Anif. 

“Datanglah lah suami saya kesana, jumpa lah sama Pak Haji. tapi tak berapa lama datang pak Kapolsek datang sendirian langsung memborgol tangannya dan membawanya ke Polsek Percut Seituan,” kata RJA. 

Kunci mobil FS kemudian diberikan kapolsek kepada orang yang lainnya. FS yang berusaha mengambil kembali kunci mobilnya diduga oleh kapolsek melarikan diri. 

“Dari situlah suami saya dianiaya hingga mengalami luka di wajah dan kedua tanganya. Mobil suami saya pun rusak bampernya,” ucapnya. 

RJA menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Kapolsek Percut Seituan. Dia mengaku jika suaminya bersalah harusnya diproses Provost Polrestabes Medan. Dia dan penasehat hukum berencana membuat laporan pengaduan ke Propam Polda dan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Baca Juga :  Hj Cut Bietty SH, Advokat LBH Apik Jabar : Perlunya Undang Undang Khusus Untuk Menghentikan Kekerasan Psyikis Terhadap Lansia

Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu, menyangkal kalau dia melakukan penganiayaan terhadap anggotanya.

“Tak ada, tak ada penganiayaan, silahkan saja kalian ambil keterangan istrinya. Tidak mungkin saya menganiaya anggota. Kejelekan anggotaku, rahasia saya,” kata Janpiter Napitupulu. 

Selain itu kata Jan, bahwa anggotanya tersebut membawa senjata saat merusak bangunan pesantren. Jadi terpaksa diamankan untuk mencegah hal yang tak diinginkan.

“Kalau soal luka, itu dia yg gesekkan wajah dan badannya ke pasir” tandas AKP Jan Pieter berkilah. (in/tc)

-->