Tim Gabungan Polda Sumut Amankan Peredaran 62 Kg Sabu di Asahan

sentralberita|Medan ~Tim gabungan Polda Sumut dan Narkoba Polres Asahan mengamankan peredaran 28 Kg dan 34 Kg narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.

Seorang pria berinisial NT (39) ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang dipimpin langsung Kanit IV, Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Kompol Revi Nurvelani dan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan saat melarikan diri di Jalan Raya Kisaran, Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Sabtu (28/8/2021) malam.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Asahan pada Jumat (3/9/2021) siang.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, sebelum penangkapan NT, pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Fatoni Serahkan Penghargaan Siddhakarya Sumut 2024

Dari situ kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat penggeledahan itu, tersangka NT tidak berada di rumahnya.

Puluhan kilogram sabu-sabu itu dibungkus dalam kemasan warna hijau di dalam goni.

Pada Sabtu (28/8/2021) malam, lanjut Putu, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku NT yang saat itu mengendarai mobil Avanza warna hitam.

Tersangka saat itu melintas melintas di Jalan Raya Kisaran, Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer Kec Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan,” kata Putu.(SB/01)

Baca Juga :  Perlombaan Voli Bhayangkari Cup Zona I Berlangsung Meriah di Tebing Tinggi
-->