Mencuri Dengan Kekerasan Hingga Korban Meninggal, Andika Diadili

sentralberita|Medan – Terdakwa Muhammad Anang Kosin alias Andika, warga Jalan Pelita I No 01 A Kecamatan Medan Perjuangan, diadili di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/9) sore. Pria tamatan SD ini, nekat melakukan pencurian disertai tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban Lisbet boru Napitupulu.

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dijelaskan, terdakwa Muhammad Anang Kosin alias Andika dan Muhammad Afrizal pada Mei 2021, sepakat untuk mencuri di salah satu rumah warga di Jalan Gaharu.

Awalnya Muhammad Anang Kosin yang mendatangi Muhammad Afrizal sambil membawa pisau sekira pukul 22.00 dan menanyakan apakah “ada job” istilah untuk melakukan pencurian.

“Kemudian Muhammad Afrizal menjawab “Ada itu perempuan dekat rumah saya” dan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 04.20, trdakwa Muhammad Anang Kosin bersama dengan Muhammad Afrizal menuju ke rumah Lisbet Napitupulu di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Timur untuk mengambil barang-barang miliknya,”kata JPU dihadapan Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo.

Baca Juga :  Mengawali 2025, Polda Sumut Tancap Gas Tindak Tegas Judi dan Narkoba

Tidak berselang lama, keduanya pergi ke rumah korban dan mulai mencongkel dan merusak seng yang berada di kamar mandi belakang dengan menggunakan tang hingga seng tersebut terbuka.

Kedua terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui seng yang telah terbuka lalu berusaha membuka pintu dapur yang terkunci.

“Namun, Muhammad Afrizal berkata kepada terdakwa Muhammad Anang agar menunggu Lisbet Napitupulu membuka pintu dapur tersebut dan tiba-tiba sekitar pukul 05.30 WIB Lisbet Napitupulu datang dan membuka pintu dapur tersebut,” ujar JPU

Kedua terdakwa lalu mendorong pintu tersebut dengan keras hingga korban jatuh terlentang di lantai. Melihat itu, Muhammad Afrizal langsung memegang kaki korban lalu mengikat kakinya dengan tali yang didapat di kamar mandi.

“Sedangkan terdakwa Muhammad Anang memegang mulut Lisbet Napitupulu dan mengeluarkan 1 buah pisau dan menempelkan pisau ke bagian leher, namun Lisbet meronta-ronta minta tolong dan Muhammad Afrizal berkata “udah bunuh aja” lalu terdakwa Muhammad Anang menusuk leher Lisbet hingga tertelungkup di lantai,” ujar JPU.

Baca Juga :  Pengadilan Terlengkap di Indonesia, Rico Waas Salut PN Medan

Tak ingin berlama lama, kedua terdakwa membuka lemari dan mengambil uang sebesar Rp1.500.000. Uang tersebut lalu diberikan 20 bungkus rokok. Tak hanya itu, mereka juga melarikan sepeda motor korban.

Sementara, korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong. Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi. Terdakwa Muhammad Anang ditangkap di Jalan Mateorologi VI Kecamatan Percut Seituan.

Sedangkan Muhammad Afrizal berusaha melawan dan dilakukan tindakan tegas sehingga menyebabkan terdakwa meninggal di rumah sakit.

JPU menyatakan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Psaal 365 ayat 4 KUHP atau pidana dalam Psaal 338 KUHP. (SB/FS)

-->