Medan Mal Disewakan Rp 18,1 Miliar untuk Dua Tahun

sentralberita | Medan ~ Pemerintah Kota Medan menetapkan nilai sewa Medan Mal dan menawarkannya ke publik.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Sumiadi, mengatakan, pihaknya mulai menawarkan pengelolaan Medan Mal yang berada di Jalan MT Haryono dengan sistem sewa.

Bagi yang berminat, kata Sumiadi, Medan Mal akan disewakan seharga Rp 18.122.052.000 untuk waktu dua tahun, terhitung 16 November 2021 – 16 November 2023.

Adapun luas tanah yang disewakan yakni 27.658 meter persegi, Bangunan Grosir Pusat Pasar 32.178,12 meter persegi dan bangunan Medan Mal 23.347,75 meter persegi.

Ia menjelaskan kebijakan untuk menyewakan Medan Mal telah diumumkan ke publik melalui website resmi Pemkot Medan pada 20 September 2021 kemarin.

Baca Juga :  Perkara Tender Nusa Penida Mulai Disidangkan KPPU 

Sumiadi menyebut sudah ada pihak yang menyatakan berminat dan mengambil formulir pendaftaran.

“Sudah ada perusahaan yang ambil formulir pendaftaran dan berniat menyewanya,” ujar Sumiadi ketika dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Dia mengaku besaran nilai sewa yang ditetapkan itu melalui perhitungan yang matang dan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Ini kan sewa nya dua tahun dulu. Ke depan rencananya akan kerjasama sistem BOT (Build Operate Transfer) lagi, karena kan bangunan sekarang terlalu kecil dan berusia puluhan tahun. Kalau enggak salah itu dulu mulai dibangun sekitar tahun 1989,” katanya.

Sumiadi berujar ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika ingin menyewa Medan Mal dan Pusat Pasar.

Baca Juga :  Gebrakan Pj Gubernur Fatoni Canangkan Gerakan Bedah Rumah Serentak Se-Sumut

“Syaratnya ada di formulir pendaftaran. Penyampaian pendaftaran paling lama itu 4 Oktober,” ungkapnya.

Diketahui, terhitung 12 November 2020 sistem Build Operate Transfer (BOT) Pemko Medan dengan Pihak Ketiga terhadap pengelolaan Medan Mal telah berakhir.

Begitu juga dengan Hotel Soechi di Jalan Pandu yang juga merupakan aset Pemko Medan yang bekerjasama dengan pihak ketiga berakhir 30 Juni 2020 lalu. (tc)

-->