Dijebak Tetangga Antar Ekstasi, Yustanti Dituntut 13 Tahun
sentralberita | Medan ~ Yustanti Damanik, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengaku dijebak tetangganya sendiri antar ratusan pil ekstasi, kini dituntut 13 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/9/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, menilai warga Desa Semayang Deliserdang ini, terbukti bersalah menjadi kurir 400 butir pil ekstasi.
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Yustanti Damanik dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 5 miliar, subsidar 3 bulan penjara,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.
Dikatakan Jaksa, wanita 40 tahun itu diringkus aparat kepolisian pada Sabtu 02 Januari 2021 lalu, karena tertangkap basah membawa ekstasi di Sepeda Motor yang dikendarainya.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa.
Usai tuntutan dibacakan majelis hakim menunda sidang pekan depan demgan agenda pledoi (nota pembelaan).
Sementara itu dalam sidang sebelumnya, Yustanti bersikeras membantah kepemilikan ratusan ekstasi tersebut, dikatakannya kalau barang haram tersebut adalah milik tetangganya bernama Arun. Ia diminta tolong oleh Arun untuk mengambil barang yang tak ia ketahui Isinya.
“Saya ditelpon sama pak Arun, disuruh ambil titipan. Pak Arun itu tetangga saya. Baru kali ini saya ngambil paketan (Pak Arun) saya enggak tau itu isinya ekstasi,” katanya saat dicecar Jaksa.
Selanjutnya Jaksa pun menanyakan tantang identitas Arun. Disebut Yustanti tetangganya itu sedang ditahan karena kasus narkoba.
“Tetangga kamu, kasus narkoba, kamu disuruh tapi kamu enggak tau yang kamu bawa itu narkoba, gitu? Logikanya dimana?. Oke itu hak kamu ya,” kata Jaksa.
Meski demikian, Yustanti tetap bersikukuh kalau ia tak tau barang yang diambilnya itu adalah ekstasi, ia mengaku tidak mendapat upah apapun mengantar barang tersebut.
“Enggak ada, belum ada dijanjikan (upah) pak, disuruh ambil aja. Karena saya teman dengan istrinya jadi dia minta tolong ambil paketan” ucapnya.
Lantas, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir pun menanyakan kronologi versi Yustanti, bagaimana barang tersebut ada padanya.
“Katanya (Arun) dek bisa minta tolong ambilkan paket di Sei Kambing, tapi sesampainya di Sei Kambing saya dibawah sama orang ke Polinia pak, kawannya (Arun) ngambil barang itu. Setelah itu saya bilang enggak tau jalan pulang. Diantaranya ke jalan buntu pak, rupanya yang saya bawak itu ekstasi,” bebernya.
Ia mengaku menerima ekstasi tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.
“Saya terima barangnya di Polonia pak di rumah kosong, enggak kenal siapa yang ngasi barangnya. Dia ngaku teman pak Arun. Keluar dari rumah itu, disangkutkan teman pak Arun (ekstasi) di besi sepeda motor itu pak,” ucapnya.
Naasnya saat ditanya hakim adakah saksi yang bisa ia bawa ke pengadilan untuk membuktikan keterangannya, dengan nada lesu terdakwa menjawab tidak ada.
“Kalau ngeles begitu, bebas lah orang semua. Apa hubungannya kau sama si Arun, emangnya kau kurir? tukang antar? Kan bukan itu profesimu. Kalau kamu mau ngeles gitu, boleh saja sepanjang keteranganmu juga diperkuat dengan alat bukti lainnya,” cetus hakim Abdul.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang pekan depan.
Sementara itu, mengutip dakwaan Jaksa membeberkan perkara ini terjadi pada hari Sabtu 02 Januari 2021 lalu sekira pukul 16.30 WIB, saat petugas kepolisian Polsek Medan Kota menamgkap terdakwa di Jalan Teratai Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Polonia Medan.
Saat itu, terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo, dimana petugas kepolisian telah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada melakukan transaksi narkotika.
Kemudian petugas kepolisian Polsek Medan Kota menemukan serta menyita barang bukti berupa1 bungkus plastik klip berisikan 400 butir pil warna hijau dengan sebutan ekstasi berat kotor 201,72 gram.
Kemudian terdakwa mengakui bahwa 400 butir pil ekstasi itu, diterima terdakwa dari laki-laki yang tidak dikenal berketurunan China atas perintah dari Arun. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota guna pengusutan lebih lanjut.( FS/red)