Polres Batu Bara Sosialisasi Pembatasan Giat Masyarakat level 3

sentralberita I Batu Bara- Kasatbinmas Polres Batubara gelar sosialisasi berdasarkan Instruksi Bupati Batu Bara Nomor : 188.5/5020/2021, tanggal 27 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Giat masyarakat level 3. Sosialisasi digelar Sekolah MAN Negeri Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Selasa (31/8/2021)

Kasat Binmas AKP Safi’i diwakili Aipda Rahyudi didampingi Aipda Sucipto mengatakan sosialisasi ini terkait pemberlakukan pembelajaran tatap muka dan daring siswa/i dalam masa level 3 di Kabupaten Batu Bara.

“Maka kita perlu melakukan koordinasi kepada pihak sekolah untuk mengetahui persiapan dan jumlah siswa/ i sebanyak 835 orang, pihak sekolah membagi sistem belajar tatap muka dengan 3 gelombang setiap harinya secara bergantian sampai dengan pukul 12.10 Wib dengan prokes yang ketat,”sebutnya

Baca Juga :  Tidak Ingin Riya, Harun Mustafa Sudah Bantu Ratusan Masjid Saat di DPRD Sumut

Dalam kesempatan diharapkan seluruh petugas dan para guru nantinya agar seluruh siswa aktif dan semangat dalam mengikuti proses belajar mengajar dengan menerapkan 5 M, Mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, guna memutus penyebaran mata rantai Covid 19.

“Disamping itu hindari penyalagunaan Narkoba dan bentuk kenakalan remaja yang dapat merugikan generasi muda.”ujarnya. (SB/ru)

-->