Hasil Kunjungan Pansus: Pemko Medan Diminta Subsidi Sertifikasi Halal bagi UKM

Sentralberita~Medan| “Ada banyak saran dan masukan dari MUI Pusat saat Pansus melakukan kunjungan kesana pekan kemarin. Salah satunya, Pemko Medan diminta mensubsidi penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku UKM,” kata Ketua Pansus Ranperda Pengawasan Produk Halal dan Higienis, Rajudin Sagala SpdI, kepada wartawan di Medan, Minggu (11/6/2017).

Pada prinsipnya, kata Rajudin, MUI pusat merespon positif munculnya Ranperda Halal dan Higenies di Kota Medan, mengingat Medan mayoritas muslim dan meminta pembuatan Ranperda melibatkan MUI daerah sebagai perpanjangan MUI pusat, Balai POM serta Dinas Kesehatan.

“Pemerintah Kota diharapkan turut mensosialisakikan pentingnya Ranperda ini, bahkan beberapa pemerintah daerah mengatakan kebanggaan dengan adanya wisata halal seperti di Lombok, Jogjakarta dan Bogor,” ucapnya.

Baca Juga :  Sidang Pendahuluan di MK, Bawaslu Provinsi Sumut Siap Dengarkan Dalil-dalil Permohonan

Dalam persoalan ini, kata Rajudin, MUI pusat juga mendorong Pemko dapat meningkatkan kemampuan MUI Kabupaten/Kota dengan mengalokasikan sejumlah anggaran APBD, sehingga MUI daerah dapat lebih cepat bertindak ketika ada pelaku usaha yang melakukan pemalsuan label sertifikasi Halal.

“MUI pusat juga siap memberikan informasi secara berkala terkait dengan pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal. Baik yang dalam pengurusan atau yang sudah habis masa berlakunya lewat majalah yang diterbitkan MUI,” katanya.
Kujungan Pansus ini, sebut Rajudin, MUI Pusat juga menyarankan dalam Ranperda tersebut harus disebutkan sanksinya mulai dari sanksi administrasi, sanksi denda sampai pada sanksi pidana kurungan dengan mengacu pada UU diatasnya. (SB/01)

Baca Juga :  Rancangan APBD Perubahan 2024, Pendapatan Rp7,12 Triliun, Belanja Daerah Rp7,19 Triliun

 

Tinggalkan Balasan

-->