Polres Tanjungbalai Sergap Pengedar Narkotik

sentralberita | T.balai ~Seorang pemilik jenis sabu dalam rumahnya Sangkot Simamora (SS) diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.

Dari tangannya disita barang bukti 24,17 gram sabu dan ganja 1,57 gram lalu disita.

TKP disebut berada di Jalan Dtm Abdullah Lk III TB – Kota III Kampung Baru Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH.Sik menyampaikan, tersangka berinitial Sangkot Simamora als Nyak Angko, (48) alamat Jl.Dtm Abdullah Lk III TB.Kota III Kampung Baru Kota Tanjung Balai pada Selasa, (24/08/2021) sekitar pukul 14.30 wib.

Adapun berupa barang bukti lanjutnya, 6 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 24,17 gram,
1 bungkus plastik diduga berisikan ganja berat kotor 1,75 gram 2 unit timbangan digital /elektrik, 5 bal plastik klip transfaran kosong ,1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 buah kotak jam tangan warna hitam, uang Rp. 421.000,- 1 buah alat hisap /bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 2 tas dompet warna hitam.

Baca Juga :  Halal  BI Halal dengan KAGAMA Sumut, Pj Gubernur Harap Ada Sinergi dan Kolaborasi Hasil Penelitian Terapan

Kemudian katanya dalam penagkapan tersangka, informasi dari masyarakat layak dipercaya yang menerangkan di Jalan Dtm Abdullah Kampung Baru TB – Kota III Kota Tanjung Balai lokasi sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi / penjualan narkoba seorang laki laki yang bergelar Nyak Angkot dengan ciri ciri yang telah diketahui.

Selanjutnya tambah Kapolres Triyadi, Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Demonstar,SH beserta Kanit idik I Sat Resnarkoba Ipda Hendra Karo Karo,SH dan Kanit idik II Ipda N.Tamba bergerak ke TKP.

Sambil melakukan pengepungan lokasi rumah tersebut, dan melihat seorang lelaki sesuai ciri ciri sedang duduk berada di ruang tamu.

Lalu kemudian sambung Kapolres lagi, dengan disaksikan Kepling Lk III dilakukan penggeledahan dan ditemukan, disebelah kiri badannya terdapat kotak jam tangan. didalam berisikan plastik klip diduga sabu sabu seberat 24,17 gram dan juga 1 plastik berisikan ganja 1,57gram, secara agresif team melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut.

Baca Juga :  KPU Sumut: Terima Kasih PPK dan Media!

“Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, Sangkot menerangkan bahwa narkotika jenis sabu terdiri 6 bungkus berat kotor 24,17 dengan ganja 1,75 gram benar miliknya,” pungkasnya.

Sementara Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang narkotika.(01/red)

-->