Bupati Dan Walikota Harus Daftarkan Pekerja Non ASN Jadi Peserta BPJS

sentralberita | Sidimpuan ~ Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, menekankan agar semua kepala daerah (bupati/walikota) mendaftarkan pekerja non ASN menjadi peserta BPJS.

Dijelaskannya, tenaga kerja Non ASN, seperti tenaga kerja honorer, kontrak (tenaga pengajar/guru kontrak) dan penyelenggara pemilu.

” Ini adalah penjabaran surat Edaran Gubsu Nomor 560/7095/2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, kata Gubsu saat memimpin rapat secara Virtual, di Kanwil Sumbagut, Senin (23/8/2021).

Guna memastikan, agar pekerja non ASN yang bekerja diinstansi pemerintah menjadi peserta, bupati dan walikota bisa menampung anggarannya. Sebab, setiap peserta BPJS harus membayar premi setiap bulan. Tentu hal itu akan menjadi beban bagi pekerja non ASN.

” Saya minta seluruh tenaga kerja non ASN dan penyelenggara pemilu terdaftar menjadi pserta BPJS Ketenagakerjaan. Atau bisa memilih baik pada Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP)”, tandasnya.

Baca Juga :  Sambut Lebaran, BTN Sediakan Uang Tunai RP30 Triliun

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Muhammad Syahrul menyambut baik sosialisasi Gubsu tersebut. Dia juga mendorong semua kepala daerah untuk menyahuti surat edaran Gubsu.

” Makanya, kami sengaja mengundang Bupati Tapsel, Walikota Padangsidimpuan, Bupati Padang Lawas dan Padang Lawas Utara untuk hadir pada acara rapat secara virtual yang dipimpin langsung Gubsu”, kata Syahrul usai mengikuti rapat yang digelar di Emerald Hall, Hotel Mega Permata Padangsidimpuan.

Sementara, Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution menyampaikan terima kasih kepada Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan atas penyelenggaraan isi surat edaran Gubernur Sumatera Utara, Tentang Perlindungan Bagi Tenaga Kerja.

“ Ini sesuatu yang agak riskan. Sebab, kita harus lebih dahulu membangun kesadaran semua mereka pekerja non ASN. Mengingat adanya premi rutin yabg harus dibayar setiap bulan. Namun, kami akan terus berupaya agar semua pekerja non ASN menjadi peserta BPJS”, tegasnya.

Baca Juga :  Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi, Harga Pertamax Series dan Dex Series Masih Kompetitif di Sumut

Usai rapat virtual, dilakukan penyerahan klaim jaminan kematian dan jaminan hari tua kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga dilakukan penyerahan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2022 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.

Turut hadir, Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, Kadis Ketenagakerjaan, Kadis Perizinan, Kabag Protokol dan Komunikasi, Ketua KPU Psp dan Ketua Bawaslu Psp. (SB/PH).

-->